Lebih Awal, PA Sekayu Laporkan e-LHKPN 2018

Sekayu | pa-sekayu.go.id
Kamis tanggal 14 Maret 2019 para Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN pada Pengadilan Agama Sekayu telah selesai menyampaikan laporan tersebut melalui aplikasi e-LHKPN, mulai dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Kuasa Pengguna Anggaran, Panitera Muda dan Panitera Pengganti serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 juncto Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 147/SEKlSKlV1I1/2017 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya.
Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Saifullah Anshari, S.Ag., M.Ag. mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak (wajib lapor) pada Pengadilan Agama Sekayu yang telah menyampaikan LHKPN sebelum waktu berakhir pada tanggal 31 Maret 2019. Oleh sebab itu kewajiban penyampaikan LHKPN secara elektronik (e-LHKPN) Tahun 2018 merupakan kewajiban bagi penyelenggara negara/wajib LHKPN salah satunya di Pengadilan Agama Sekayu.
Hal ini sesuai surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 367/SEK/Kp.01.2/3/2019 tanggal 13 Maret 2019 dan Nornor 25/SEK/Kp.01.2/1/2019 tanggal 14 Januari 2019 tentang Penyampaian LHKPN bagi seluruh Penyelenggara Negara/Wajib LHKPN agar segera mengisi LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019 serta melaksanakan program prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI tentang kewajiban melaporkan LHPKN dan mengimput tanda terima e-LHKPN melalui aplikasi SIKEP Mahkamah Agung RI.
Atas dasar tersebut menurut Wakil Ketua, Suryadi, S.Ag., S.H., M.H bahwa setiap Penyelenggara Negara wajib untuk bersedia diperiksa kekayaannya, baik sebelum menjabat, selama menjabat atau bahkan setelah menjabat. Penyelenggara negara juga wajib melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi, pensiun dan juga wajib dalam menginformasikan harta kekayaan.
Oleh karena itu menurut Sekretaris, Sudarman, S.Ag., M.H. selaku Kuasa Pengguna Anggaran Pengadilan Agama Sekayu bahwa aplikasi e-LHKPN merupakan terobosan yang dapat membantu masyarakat mengetahui perkembangan kekayaan para penyelenggara negara. Tujuan lainnya adalah sebagai kontrol dan salah satu mekanisme untuk menilai kejujuran dan integritas penyelenggara negara. Alhasil, jika ada di antara masyarakat yang mendapatkan ketidakcocokan antara data pelaporan yang termuat di aplikasi dengan apa yang terjadi di lapangan, mereka dapat melaporkannya melalui Pengaduan Masyarakat KPK atau kontak layanan LHKPN.
Harapan kita menurut Panitera, Yuli Suryadi, S.H., M.M. bahwa semua penyelenggara negara/wajib LHKPN segera menyampaikan laporan melalui aplikasi e-LHKPN sesuai jadwal yang telah ditentukan paling lambat tanggal 31 Maret 2019. (Humas PA Sekayu)