Layani Masyarakat Perbatasan, PA Nunukan Kembali Itsbatkan Pernikahan 129 Pasutri di Kec. Sebatik

Sidang Itsbat Nikah di Kec. Sebatik
Sebatik | www.pa-nunukan.go.id
Untuk memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di perbatasan Indonesia-Malaysia (Indo-Mal), PA Nunukan kembali menggelar sidang keliling ke-18 di Kec. Sebatik, Kab. Nunukan, provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), selama 4 hari, Selasa-Jum’at (11 s.d. 14/11/2014).
Ini adalah sidang keliling terakhir PA Nunukan yang sesungguhnya di tahun 2014. Bulan lalu (16/10/2014) PA Nunukan juga telah melaksanakan sidang “terakhir” (ke-17) untuk sidang keliling ini.
Tapi sidang keliling bulan lalu itu anggarannya berasal dari DIPA PA Nunukan Tahun Anggaran 2014 dan dilaksanakan secara mandiri oleh PA Nunukan. Perkaranya pun tak terbatas hanya perkara permohonan itsbat nikah saja, tapi juga meliputi perkara gugatan.
Sementara sidang keliling PA Nunukan terakhir di Kec. Sebatik ini anggarannya berasal dari DIPA Pemkab. Nunukan Tahun Anggaran 2014 melalui program bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu untuk memperoleh hak identitas hukum (akta nikah). Pelaksanaannya pun melibatkan atau hasil kerjasama antara PA Nunukan, Kementerian Agama Kab. Nunukan (KUA) dan Pemkab. Nunukan (Bagian Kesra/Kantor Kecamatan).
Sidang keliling ke-18 PA Nunukan yang kembali dibuka Bupati Nunukan Drs. H. Basri ini berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor Kec. Sebatik, Kab. Nunukan,provinsi Kaltara.
Sekadar informasi, bahwa Kec. Sebatik ini merupakan induk dari 4 Kecamatan pemekaran yang ada di pulau Sebatik. Yaitu Kec. Sebatik Barat, Kec. Timur, Kec. Sebatik Utara dan Kec. Sebatik Tengah. Sehingga masyarakat perbatasani di sini biasa menyebut Kec. Sebatik ini dengan sebutan “Sebatik Induk”.
Para pemohon yang umumnya telah melangsungkan pernikahan secara di bawah tangan di kampung halaman (Sulawesi) atau sewaktu menjadi TKI/TKW di kota-kota negara bagian Sabah, Malaysia, ini menghadiri sidang itsbat nikah dengan penuh kegembiraan seolah-olah mereka baru akan menikah atau baru akan menjadi pengantin.
Tampak sekali wajah cerah dan ceria para pemohon yang umumnya berkulit hitam-legam karena selalu bekerja di bawah terik panas matahari sebagai petani kelapa sawit dan nelayan, saat memasuki ruang sidang di Balai Pertemuan Umum (BPU) kantor Kec. Sebatik, Kab. Nunukan.
Apalagi saat perkara permohonan itsbat nikah mereka dikabulkan dan pernikahan mereka disahkan oleh Majelis Hakim PA Nunukan yang menyidangkan perkara mereka. Akhirnya, penantian panjang mereka selama lebih dari setahun untuk memperoleh status identitas hukum atas pernikahan mereka terkabulkan.
Setelah bersidang selama 4 hari, 2 Majelis Hakim PA Nunukan berhasil mengitsbatkan pernikahan 129 pasangan suami-istri (pasutri) dari seluruhnya 148 pasutri yang menjadi peserta sidang itsbat nikah massal ini. Selebihnya, sebanyak 19 perkara digugurkan karena para pemohonya tidak hadir di persidangan.
Suasana Sidang Itsbat Nikah di Kec. Sebatik
Untuk diketahui, bahwa sidang itsbat nikah massal ini adalah program bantuan sosial Pemkab. Nunukan kepada masyarakat di 7 Kecamatan untuk memperoleh hak identitas hukum (akta nikah) bekerjasama dengan PA Nunukan dan Kemenag. Kab. Nunukan (KUA).
Seluruh biaya, termasuk biaya perkara dan biaya administrasi pembuatan buku nikah, ditanggung Pemkab. Nunukan melalui DIPA Pemkab. Nunukan Tahun Anggaran 2014.
Sebelum Kec. Sebatik ini, yang merupakan Kecamatan terakhir tempat pelaksanaan sidang keliling, PA Nunukan telah menyidangkan lebih dari 700-an perkara permohonan itsbat nikah dari 6 Kecamatan di Kab. Nunukan. Masing-masing adalah Kec. Nunukan, Kec. Nunukan Selatan, Kec. Sebatik Barat, Kec. Sebatik Timur, Kec. Sebatik Tengah dan Kec. Sebatik Utara.
(RENAFASYA)