logo web

Dipublikasikan oleh PA Jambi pada on .

 Layani Masyarakat Melalui Media Sosial, Ini Yang Dilakukan PA Jambi

WhatsApp Image 2019 09 16 at 21.09.00

Jambi | pa-jambi.go.id

Menyambut Era Industri 4.0 Pengadilan Agama Jambi terus berupaya aktif menyapa netizen melalui platform Media Sosial, selain informasi dan edukasi seputar produk layanan Pengadilan Agama, PA Jambi juga melayani konsultasi dan layanan informasi melalui pesan inbox Halaman Facebook dan Instagram.

"Awalnya kami cuma sekedar membuat saja guna merilis berita kegiatan PA Jambi, namun ternyata masyarakat cukup antusias bertanya melalui pesan inbox halaman facebook kami, jadi melalui saluran ini kami lihat ada potensi bagi Pengadilan Agama Jambi untuk lebih dekat dengan masyarakat, memberikan layanan informasi dan edukasi, tanpa masyarakat perlu datang ke kantor" ujar Drs. H. Rusdi, M.H., Panitera PA Jambi yang juga Koordinator Layanan Informasi Via Medsos ini, Senin (16/09/19).

Untuk mengatur teknis pemberian layanan informasi melalui Media Sosial, Pengadilan Agama Jambi menerbitkan payung hukum berupa SK Ketua Pengadilan Agama Jambi No. W5-A1/801/HM.01.1/VI/2019 tentang Pelaksanaan Pelayanan Informasi Melalui Media Sosial Pada Pengadilan Agama Jambi.

"Kami sadar bahwa dalam pemberian layanan informasi kepada masyarakat mesti dilakukan oleh personel yang berkompeten, serta dengan kriteria-kriteria yang harus dipedomani, karena informasi yang diberikan bisa discreenshot dan efeknya bisa negatif bagi lembaga jikalau informasi yang diberikan tidak tepat bahkan salah, maka diperlukan payung hukum sekaligus aturan main dalam proses layanan informasi ini, dan ini kami sampaikan kepada pimpinan" tambah pria penggemar olahraga tenis ini.

Merujuk SK tersebut dituangkan Panitera bertindak selaku Koordinator Layanan Informasi Melalui Media Sosial sementara seluruh Panitera Muda bertugas sebagai Pemberi Layanan Informasi Melalui Media Sosial baik informasi yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus selain itu Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan serta Anggota Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi bertugas mengelola Halaman, Berita dan sebagai Pemberi Layanan Informasi Melalui Media Sosial yang sifatnya umum.

Adapun yang dimaksud Informasi Umum ialah Informasi terkait layanan pengadilan yang bersifat umum yang sudah tertera di dalam website Pengadilan Agama Jambi sementara Informasi Khusus ialah Informasi terkait layanan pengadilan yang bersifat teknis, yakni informasi perkara yang belum secara jelas dicantumkan di dalam website Pengadilan Agama Jambi;

Lebih lanjut dalam memberikan informasi petugas harus berpedoman pada beberapa hal, yakni ; memberikan informasi secara jelas dan cermat dengan memperhatikan aspek kesopanan dan budaya layanan prima, menjaga kerahasiaan baik identitas masyarakat yang mengajukan pertanyaan maupun seputar informasi yang ditanyakan, Selalu Mengutamakan informasi pada rujukan resmi yang bisa dipertanggung jawabkan baik peraturan perundang-undangan, informasi pada website Mahkamah Agung, Badan Peradilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama Jambi dan Pengadilan Agama Jambi.

Ketua pengadilan Agama Jambi, Dra. Hj. Rosliani, S.H, M.A di ruang kerjanya menyampaikan harapan dengan adanya pelayanan informasi melalui media sosial dapat membantu masyarakat yang memerlukan informasi secara cepat serta sekaligus memberikan edukasi bagi masyarakat.

Berikut SK Layanan Informasi melalui Media Sosial di Pengadilan Agama Jambi

Ikuti kami di Gambar terkaittwitterHasil gambar untuk simbol youtubeGambar terkait

(Jurdilaga PA Jambi)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice