
Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Selasa 13/09/2022 berdasarkan surat Ketua Serikat Perempuan Pemimpin Keluarga tanggal 08 September 2022 tentang permintaan petugas KLIK, dalam hal ini Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang menugaskan Panitera Muda Gugatan (Yusnidar, S.H.) yang didampingi oleh Staf MS Kualasimpang (Irmayawati) untuk menjadi petugas KLIK (Klinik Layanan Informasi dan Konsultasi).
Tepat pukul 09.00 WIB Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Kota Lintang, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang ini mengambil tema "Meningkatkan Akses Perlindungan Sosial dan Pelayanan Publik Bagi Perempuan dan Komunitas Yang Terpinggirkan" ini juga dihadiri oleh perwakilan beberapa instansi yakni Disdukcapil Aceh Tamiang, Dinas Sosial Aceh Tamiang, BPJS Kesehatan, P2TP2A Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam hal ini Panitera Muda Hukum (Yusnidar, S.H.) selaku perwakilan dari MS Kualasimpang menyampaikan bahwa "Kewenangan MS Kualasimpang bukan hanya sekedar urusan perceraian, akan tetapi banyak juga wewenang lainnya yang diatur dalam undang-undang nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama". Tutupnya.
(HUMAS/ABR)