logo web

Dipublikasikan oleh PA Rantau Prapat pada on .

Jum'at, 26 November 2021.
rumsing
rumsing 2
Secara resmi, Rumah Singgah dan Ruang Tunggu Pengadilan Agama Rantauprapat Kelas I B telah diresmikan secara langsung oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. beserta Ibu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Rumah Singgah sengaja disediakan untuk tempat penginapan bagi para pihak yang datang bersidang ke kantor Pengadilan Agama Rantauprapat, namun memiliki jarak tempuh yang sangat jauh antara rumah tempat tinggal ke kantor Pengadilan Agama Rantauprapat. Mengingat luasnya wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Rantauprapat, sehingga tidak memungkinkan mereka untuk kembali ke tempat tinggal pada hari itu juga karena waktu tempuh bisa mencapai 5-8 jam. Rumah Singgah yang berukuran kurang lebih 3m x 3m tersebut difasilitasi dengan 1 set tempat tidur Double Bed, Pendingin Ruangan (AC), Penerangan dan Kamar Mandi.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice