logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Launching Aplikasi Arsip Digital Perkara di PA Takalar

Takalar | pta-makassarkota.go.id

Launching Aplikasi Pengarsipan Berkas Perkara Pengadilan Agama Takalar oleh KPTA Makassar Bapak Drs. H. Alimin Patawari, S.H., M.H., yang di dampingi oleh Pansek PTA Makassar Bapak Drs. H. Ach. Jufri, S.H., M.H., pada hari Senin tanggal 5 Mei 2014 lalu.

Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang Kearsipan dan menindak lanjuti himbauan Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI yaitu YM., DR. H. Andi Syamsu Alam, S.H., M.H bahwa Implementasi arsip perkara dengan sistem digital harus dimaksimalkan, kalau ini berjalan secara maksimal, maka gedung kantor yang tadinya terkesan seperti gudang berkas secara otomatis dapat dikurangi. Selanjutnya SIADPA Plus dengan menggunakan perangkat teknologi informasi harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Kedua hal ini di sampaikan kembali oleh KPTA Makassar dihari launching tersebut dan selanjutnya menyatakan bahwa launching Aplikasi Pengasipan Berkas Perkara Pengadilan Agama Takalar ini sebagai bentuk jawaban apa yang menjadi harapan YM. Tuamarga MA-RI beberapa hari lalu namun yang terpenting apa yang diarsipkan tersebut mempunyai bobot dan kwalitas yang baik demikian harapannya.

Para undangan yang menghadiri launching dan pemutaran video launching arsip digital perkara (foto : Satriawan)

Lebih lanjut disampaikan bahwa pimpinan PTA Makassar merasa bangga dan memberi apresiasi yang tinggi serta terima kasih kepada para pimpinan Pengadilan Agama Takalar dan seluruh jajarannya khususnya Tim IT  karena dengan kerja kerasnya untuk menyelamatkan arsip yang berbentuk kertas atau Hard Copy  dari kejaran rayap yang pada akhirnya akan memusnahkan arsip keperkaraan tersebut secara perlahan.

Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Takalar Bapak Drs. Muh. Arsyad, menyatakan bahwa dengan perkembangan Teknologi maka sejak tahun 2013 sampai saat ini Tim IT Pengadilan Agama Takalar dengan bantuan Tim IT Pengadilan lainnya membuat aplikasi Arsip Digital Keperkaraan dimana arsip yang berbentuk Hard Copy diubah menjadi Soft Copy sehingga dapat menyelamatkan arsip keperkaraan tersebut dari kemusnahan dan arsip tersebut juga berfungsi untuk memudahkan dan meminimalisir waktu  dalam pencarian sebuah arsip jika diperlukan.
Arsip digital  Pengadilan Agama Takalar ini adalah perpaduan antara  Aplikasi SIADPA PLUS sebagai database dan Aplikasi Arsip Digital itu sendiri yang sampai sekarang  sudah memuat arsip berkas perkara selama 27 tahun yaitu dari tahun 1988 sampai dengan tahun 2014 baik perkara Gugatan ( Contentios )  maupun Permohonan Volunteir).

Launching aplikasi arsip digital perkara oleh KPTA Makassar (foto : Satriawan)

Sementara itu Ach. Jufri Pansek PTA Makassar dalam wawancaranya, berharap apa yang telah dilakukan di Pengadilan Agama Takalar juga menyeluruh dilakukan di seluruh Pengadilan Agama sewilayah PTA Makassar. Oleh karenanya dia berpesan kepada jajaran Pengadilan Agama Takalar agar dapat memberikan aplikasinya dan menularkan ilmu serta pengalamannya bagi Pengadilan Agama yang datang berkunjung untuk melakukan kegiatan yang sama dalam penerapan arsip digital.

Oleh karena aplikasi ini tidak  menggunakan jaringan irternet atau  on line maka cukup di akses secara offline,  dengan cara kerja  yang sangat mudah. (Admin-PTA Mks)

 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice