Lantik JSP, KPA Muara Tebo Tekankan Komitmen dan Profesionalisme
Muara Tebo | PA Muara Tebo
Efektifitas kinerja khususnya terkait penanganan perkara menjadi salah satu fokus utama KPA Muara Tebo di tahun 2016. Tak heran jika dalam menyikapi hal ini Ketua Pengadilan Agama Muara Tebo, Drs. H. Palatua, S.H, M.H.I, Selasa (27/9) melantik satu orang Juru Sita Pengganti (JSP) sebagai tindakan tepat juga antisipasi jumlah perkara yang lumayan tinggi.
Setelah melewati proses dan mekanisme yang ada, KPA Muara Tebo akhirnya menunjuk dan selanjutnya melantik Yuli Hartini untuk mengisi jabatan juru sita pengganti. Hadir dalam acara pelantikan yang dilaksanakan di ruang sidang kemarin, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris dan seluruh pegawai Pengadilan Agama Muara Tebo.
Kepada pejabat yang baru dilantik, Pria berpenampilan elegan ini menjelaskan bahwa tugas juru sita pengganti tidak kalah pentingnya dalam proses penyelesaian pananganan perkara sebagaimana dijelaskan dalam pasal 716 Rbg bahwa Jurusita/Jurusita Pengganti bertugas: 1). Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah majelis/Hakim.2). Menyampaikan pengumuman-penguman, teguran-teguran dan pemberitahuan putusan pengadilan menurut cara-cara yang diatur dalam undang-undang. 3). Melakukan penyitaan atas perintah Ketua/Hakim dan 4). Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Diakhir sambutannya penggiat tenis ini mengharapkan kepada jurusita/jurusita pengganti Pengadilan Agama Muara Tebo dapat bekerja secara profesional dan penuh komitmen yang tinggi.
“Saya ingin dan berharap pejabat yang baru dapat mempelajari aturan main tugas yang diembannya, jangan malu bertanya kepada yang lebih senior jika ada yang tidak difahami,” ujarnya lugas.
Selanjutnya acara ditutup dengan pembacaan do’a oleh Rajani, S.Ag, M.E.Sy yang juga Sekretaris PA Muara Tebo. (Jurdilaga PA Muara Tebo-PTA Jambi)