Lantik Drs. Amrullah, M.H., Ketua MS Takengon Nyatakan Variasi Perkara di Takengon Menonjol

Takengon | ms-takengon.go.id
Mahkamah Syar'iyah Takengon mendapat tambahan satu tenaga hakim lagi. Adalah Drs. Amrullah, M.H., yang sebelumnya bertugas sebagai Ketua Mahkamah Syar'iyah Idi Kelas II yang memperoleh promosi dan mutasi sebagai hakim pada Mahkamah Syar'iyah Takengon Kelas I B dan selesai dilantik tadi pagi (Rabu, 27/3).
Sidang istimewa untuk pelantikan ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Drs. Nailul Syukri, S.H., M.H., selaku Ketua Mahkamah Syar'iyah Takengon. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut bertempat di ruang rapat utama gedung Mahkamah Syar'iyah Takengon.
Ketika diberi kesempatan untuk memperkenalkan diri usai dilantik, Drs. Amrullah, M.H., memberi apresiasi istimewa untuk tenaga kontrak yang ia sebut sering menjadi ujung tombak kantor pengadilan. Selanjutnya Amrullah membuat lelucon dengan merubah singkatan SK (Surat Keputusan) sebagai Surat Keramat. Ruangan acara seketika meriah dengan tawa. "Dengan Surat Keramat yang sama-sama sudah kita dengar dibacakan oleh Ibu Kasubbag Kepegawaian tadi, saya selesai dengan urusan kekuasaan sebagai Ketua Mahkamah Syar'iyah Idi. Selanjutnya saya kembali seperti layaknya hakim biasa, sebagaimana beberapa teman hakim lain di sini sudah mengalaminya duluan dari saya." Ujarnya.
Lebih jauh Amrullah yang sudah sering berpindah tugas ini menyatakan, bahwa soal tugas, di manapun ditempatkan, sudah menjadi bagian takdir kita, "harus tetap kita syukuri." Pungkasnya.
Dalam kesempatan menyampaikan sambutan dan arahan, Ketua Mahkamah Syar'iyah Takengon, Drs. Nailul Syukri, S.H., M.H., menyatakan bahwa dirinya tidak layak mengarahkan Drs. Amrullah, M.H., selaku seniornya sebagai hakim, baik secara usia, urutan pengangkatan dan pengalaman kerja. "Yang perlu saya beritahukan bahwa di
Mahkamah Syar'iyah Takengon ini perkaranya lebih bervariasi dibandingkan Mahkamah Syar'iyah yang lain, terutama dispensasi kawin, yang membuat pembengkakan perkara karena ke depan akan menjadi perkara cerai." Urainya.
Lebih gamblang, Nailul menjelaskan bahwa perceraian kemudian terjadi karena yang menikah di bawah umur itu sebenarnya belum siap. "Variasi dan jumlah perkara jinayat tahun lalu di sini juga menonjol. Semoga ini bisa menjadi gambaran bagi tugas-tugas kita di sini." Tutupnya.