logo web

Dipublikasikan oleh NWK pada on .


Sore ini Selasa, 27 Juli 2021 disiarkan langsung dari studioRRI Pro 1 Sungailiat acara dialog interaktif NGOPI SIPA bersama Drs, H. Husin, M.H.salah seorangHakim Pengadilan Agama Sungailiat yang membahas mengenai berperkara secara e-court di Pengadilan Agama Sungailiat di masa pandemi. Dengan E-Court maka pendaftaran perkara menjadi lebih mudah, tanpa harus datang langsung kePengadilan Agama Sungailiat, para pihak berperkara bisa langsung mendaftarkan perkaranya dari tempat tinggal masing-masing.

Pada kesempatan kali ini dijelaskan bagaimana cara mendaftarkan perkara dengan e-court. Pertama pendaftar harus mempunyai alamat email aktif untuk bisa membuat akun pada e-court. Kemudian pilih jenis perkara, dan akan mendapatkan nomor registrasi online. Lengkapi data atau pun berkas yang harus dilampirkan, nantinya akan ada pemberitahuan berapa biaya yang harus dibayarkan. Setelah pihak berpekara melakukan pembayaran maka Pengadilan Agama akan memvalidasi untuk kemudian mendapat nomor perkara.

Demikian yang dapat di informasikan dalam acara NGOPI SIPA kali ini. Semoga bermanfaat bagi semua pendengar dan masyarakat khususnya para pencari keadilan. (NWK)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice