Lakukan Reviu Dokumen Renstra 2015-2019, PA Sintang Komitmen Lakukan Pencapaian Target
Sintang | PA Sintang
Dalam delapan area Reformasi birokrasi, Sistem akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) termasuk dalam area akuntabilitas. Sebagai wujud penerapan reformasi birokrasi Mahkamah Agung RI pada area akuntabiltas dan mewujudkan manajemen perencanaan kinerja di lingkungan Mahkamah Agung RI Pada tanggal 17Nopember 2016, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI menerbitkan surat Nomor: 323/SEK/OT.01.2/11/2016tentang Penyampaian laporan LKjIP dan Dokumen Perjanjian Kinerja 2017.
Menanggapi surat tersebut ketua Pengadilan Agama Sintang, Drs. Nazaruddin, MH.I menyatakan Sebagai salah satu Pengadilan tingkat pertama yang terletak di ujung timur Provinsi Kalimantan Barat, Pengadilan Agama Sintang selalu berkomitmen dan konsisten dalam mendukung penerapan reformasi birokrasi pada lingkungan Mahkamah Agung RI. “komitmen dan konsisten tersebut salah satunya kita wujudkan dengan penyampaian laporan LkjIP dan Dokumen Perjanjian Kinerja 2017 secara tepat waktu ketingkat banding dalam hal ini Pengadilan Tinggi Agama Pontianak” ujarnya.
Drs. Nazaruddin, MH.I juga menyatakan Pengadilan Agama Sintang juga telah melakukan Reviu dokumen Rencana Sasaran Strategis 2015-2019 dan Indikator Kinerja Utama (IKU). “Pengadilan Agama Sintang telah menetapkan sebanyak tujuh sasaran strategis kemudian di ukur dengan Target dan capaian sebanyak 22 (dua puluh dua) Item indikator kinerja yang harus diaplikasikan ” ujar pria asal kabupaten Bengkalis ini.
Lebih lanjut Drs. Nazaruddin, MH.I menyatakan di dalam reviu rencana strategis 2015-2019 tersebut Pengadilan Agama Sintang berupaya melakukan Indentifikasi Potensi dan Permasalahan terhadap 7 (tujuh) Sasaran Strategis tersebut sebagai upaya peningkatan pencapaian target. Terakhir Drs. Nazaruddin, MH.I berharap laporan hasil evaluasi akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Pengadilan Agama Sintang oleh Pengadilan Tinggi Agama Pontianak mendapat nilai lebih baik dari tahun sebelumnya. (Jamil)