Lakukan Mediasi Secara Virtual; Mediator Berhasil Meluluhkan Penggugat Untuk Tetap Mempertahankan Bahtera Rumah Tangganya
www.pa-tanggamus.go.id II 09/06/2022
Hakim Mediator PA Tanggamus Mediasi Secara Virtual/Tim Media PA Tanggamus
Kotaagung- Selasa 07 Juni 2022 merupakan hari yang menakjubkan di PA Tanggamus. Diantara hiruk-pikuknya persidangan dan aktivitas pelayanan lainnya pada hari ini (Selasa, 7 Juni 2022), para hakim mediator berhasil merukunkan 2 (dua) pasangan suami isteri yang berperkara cerai. Mediasi kedua berhasil dirukunkan dengan bimbingan dan nasihat dari Bapak Al Fitri, S. Ag., S.H., M.HI., sebagai hakim mediator yang juga merupakan Wakil Ketua PA Tanggamus.
Mediasi dilakukan sesuai dengan ketentuan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Namun, pada perkara ini berbeda dengan mediasi lainnya karena mediasi dilakukan secara virtual. Pihak Penggugat berada di PA Tanggamus, sedangkan Tergugat berada di Rutan Kotaagung. Meskipun demikian, hal ini tidak menjadi penghalang untuk dilaksanakannya mediasi.
Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I berhasil mendamaikan Pasutri secara Mediasi Virtual/Tim Media PA Tanggamus
Keberlangsungan mediasi secara virtual ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan. Hal yang demikian dapat terlaksana berkat adanya kerjasama berupa Memorandum of Understanding (MoU) antara PA Tanggamus dengan Rutan Kotaaugung.
Terpisahnya Penggugat dan Tergugat juga tidak dijadikan penghambat oleh hakim mediator untuk mengupayakan pertahanan dan keutuhan bahtera rumah tangga pasangan suami isteri terkait.
Hakim mediator berpesan agar Penggugat dapat menahan egonya untuk bercerai serta menegarkan Tergugat yang sedang mengalami ujian. “Insya Allah, usaha dan kesabaran untuk mempertahankan bahtera rumah tangga akan mendapat ganjaran pahala dari Allah yang kita pun tak tahu seberapa besar batasannya”, ujar beliau. @timmediapatanggamus