Kabanjahe | https://www.pa-kabanjahe.go.id
Pada Kamis, 9 Februari 2023 mulai pukul 09.00 WIB Pengadilan Agama Kabanjahe melaksanakan kegiatan sidang keliling (sidkel) yang ketiga kalinya dengan lokasi sidang di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lau Baleng. Dipimpin langsung oleh Y. M. Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Ibu Sri Armaini, S. HI., M. H. kegiatan ini menyidangkan perkara dengan nomor register 3/Pdt.P/2023/PA.Kbj.
Dengan didampingi Y. M. Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Bapak Iqbal Kadafi, S. H., M. H., Hakim, Bapak Muhammad Idris Nasution, S. HI., dan Panitera Pengganti, Bapak Afrizal Juanda, S. H. serta 2 orang petugas Si-mosi Pengadilan Agama Kabanjahe, Januardi Jambak dan Chairil Pahlevi, kegiatan ini berlangsung dengan baik dan efektiv.
Sidang keliling yang dilaksanakan pada hari ini merupakan realisasi dari target kinerja pelaksanaan sidang diluar gedung Pengadilan untuk 4 lokasi kegiatan dan 4 perkara yang tersedia dalam DIPA Pengadilan Agama Kabanjahe. Pelaksanakan kegiatan Sidang Keliling Pengadilan Agama Kabanjahe selalu dibarengi dengan pemberian Layanan Si-mosi. Ketua Pengadilan Agama kabanjahe menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Kabanjahe berkomitmen dan selalu berupaya untuk mengefektivkan kegiatan yang ada di Pengadilan Agama Kabanjahe dalam hal memberikan layanan kepada Masyarakat Pencari keadilan
".. dalam hal kegiatan Sidang Keliling yang kita laksanakan harus selalu dibarengi dengan pemberian layanan Si-mosi agar Masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Karo terbantu dan tidak repot-repot lagi ke Pengadilan Agama Kabanjahe bilamana membutuhkan Layanan, agar efektifitas dari kegiatan sidang keliling ini dapat dirasakan oleh masyarakat" kata Sri Armaini. (nrl)