Laksanakan Sidang Itsbat Nikah Mobile, PA Suwawa Bekerjasama dengan Pemprov Gorontalo dan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango Berikan Jaminan Status Hukum Nikah
Suwawa | pa-suwawa.go.id
Selasa, 30 November 2021, bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bone dan Kecamatan Bone Raya, Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan Sidang Itsbat Nikah Mobile. Itsbat Nikah merupakan persidangan yang mengesahkan sebuah perkawinan yang sebelumnya dilaksanakan di bawah tangan atau tidak tercatat oleh KUA. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Suwawa, Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango dalam rangka mengesahkan status hukum perkawinan dan kepemilikan buku nikah bagi masyarakat Bone Bolango demi menjamin status hukum dari perkawinan. Pada verifikasi data yang telah dilakukan tim verifikator Pengadilan Agama Suwawa sebelumnya, terdapat 112 pasang yang lolos verifikasi dan disidangkan pernikahannya pada sidang itsbat kali ini. Dari 112 pasang, 62 pasang merupakan perkara dari program Pemerintah Provinsi Gorontalo dan 50 lainnya merupakan perkara prodeo murni. Menurut Biro Hukum melalui Kepala Bagian Bantuan Hukum Novita Bokings, SH mengatakan, kegiatan Itsbat nikah mobile merupakan program Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dirintis pertama kali sejak tahun 2013 lalu, yang sampai saat ini kegiatan tersebut masih terus dilaksanakan setiap tahunnya oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Biro Hukum. Pada sidang yang dilaksanakan oleh 4 hakim Pengadilan Agama Suwawa yang didampingi panitera, panitera muda, dan panitera pengganti terbagi di dua tempat yaitu Kantor Urusan Agama Bone dan Kantor Urusan Agama Bone Raya.
Harapannya dengan kegiatan sidang itsbat nikah terpadu ini akan mengurangi jumlah pasangan yang sudah menikah namun belum sah secara hukum di Kabupaten Bone Bolango. Dengan adanya sidang itsbat nikah ini juga, dapat membantu masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah agar dapat segera memiliki buku nikah dan pernikahannya tercatat secara hukum di Kantor Kementerian Urusan Agama maupun di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, karena hal tersebut akan memberikan perlindungan keperdataan bagi Perempuan dan anak.