logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Laksanakan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, Hakim Mediator PA Pelaihari Mediasi Berhasil damaikan Pasutri

  

Posisi yang benar, Mediator duduk di antara para pencari keadilan [Foto: Bagus].

Pelaihari | pa-pelaihari.go.id

Dengan penuh disiplin menerapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mediator Hakim PA Pelaihari Muh. Irfan Husaeni  berhasil mendamaikan para pencari keadilan yang bersengketa atas perkara cerai talak pada Selasa (23/2/2016) di ruang Mediasi PA Pelaihari. Dengan berhasilnya mediasi, para pencari keadilan bersepakat mengakhiri sengketa dan mencabut perkara Nomor 0090/Pdt.G/2016/PA.Plh.

Para pencari keadilan tidak dipungut biaya pemanggilan mediasi karena mediasi dilaksanakan hari itu juga setelah Hakim Pemeriksa Perkara  menetapkan mediator. Para pencari keadilan juga tidak dipungut biaya atas penggunaan ruang mediasi PA Pelaihari (Pasal 11 ayat (4).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 14, sebelum masuk materi pokok mediator memperkenalkan diri namun mediator berpendapat tidak perlu memberi kesempatan kepada pencari keadilan untuk saling memperkenalkan diri karena mereka suami istri.

Setelah itu mediator menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pencari keadilan dan menjelaskan kedudukan dan peran mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan. Selanjutnya mediator membuat aturan pelaksanaan mediasi yaitu masing-masing menyampaikan permasalahan secara bergantian, berimbang dan harus beriktikad baik.

Karena mediasi berhasil, mediator tidak perlu mengadakan pertemuan lanjutan di hari lain dengan menghadirkan salah satu pencari keadilan tanpa kehadiran yang lain. Dan tidak perlu menyusun jadwal lanjutan dengan para pencari keadilan serta tidak perlu memerintahkan pencari keadilan untuk mengisi formulir jadwal mediasi (Pasal 14 huruf e, f dan g).  

Berikut rahasia sukses Mediator PA Pelaihari dalam menyatukan kembali dua hati yang hampir retak, yang disampaikan kepada petugas meja informasi;

1. Lakukan Skimming

Skimming adalah metode mediator memonitor perjalanan rumah tangga pencari keadilan sejak akad nikah hingga masuk ruang mediasi.

Berdasarkan Pasal 14 huruf h mediator memberikan kesempatan kepada para pencari keadilan untuk menyampaikan permasalahan rumah tangganya secara bergantian dan mediator meminta kepada mereka untuk menyampaikan usulan perdamaian.

Dalam tahap ini mediator memberi kesempatan seluas-luasnya kepada para pencari keadilan untuk berbicara tanpa membatasi waktu. Mediator berkeyakinan mendengarkan curhat dengan serius sudah 50% berhasil karena mereka merasa dihargai. Mereka curhat kepada orang yang tepat/mediator, sedangkan selama ini tidak ada yang mendengarkan isi hatinya. Kalaupun ada belum tentu dapat memberikan solusi.

Dari metode skimming, mediator dapat menginventarisasi permasalahan dan memetakan masalah pokok yang sebenarnya. Intinya dalam metode skimming mediator harus mendapatkan isi hati para pencari keadilan.

2. Lakukan Scanning

Scanning adalah metode mediator menemukan informasi secara cepat dan akurat. Dengan informasi itu mediator pasti menemukan benang merah atau inti sengketa. Mediator hanya fokus pada pembahasan berdasarkan skala proritas. 

Pada tahap ini mediator sebagaimana Pasal 14 huruf j, memotivasi para pencari keadilan untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik buat pencari keadilan serta membangun kerjasama di antara mereka untuk beriktikad baik mencapai perdamaian.

Metode scanning yang tepat akan memudahkan mediator untuk menawarkan solusi kepada para pencari keadilan. Inti dari metodescanning adalah mencari titik temu apa yang diinginkan para pencari keadilan. Belum tentu yang tertulis dalam posita itu masalah yang sebenarnya, terkadang masalah yang sesungguhnya justru tidak masuk dalam dalil-dalil gugatan/permohonan. 

Oleh karena itu mediator tidak hanya melihat secara tekstual namun juga harus menggali kontekstualnya. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) materi perundingan dalam mediasi tidak terbatas pada posita dan petitum gugatan. 

3. Lakukan Mediasi Secara Intensive

Intensive adalah usaha sungguh-sungguh dan terus menerus mencari solusi terbaik yang disepakati para pencari keadilan. Sesungguhnya para pencari keadilan sudah mengetahui solusi terbaik, namun kesalahan dalam berkomunikasi yang menyebabkan solusi tidak terwujud. Itulah pentingnya mediator untuk menjembatani kepantingan pencari keadilan. Jadi tugas mediator bukan memutuskan (Pasal 14 huruf c), melainkan membantu para pencari keadilan dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian (Pasal 14 huruf k).

Metode intensive hanya difokuskan pada jalan keluar yang terbaik bagi pencari keadilan dengan memberikan pencerahan hukum secara komprehensif. Dengan metode intensive ini akhirnya mediator berhasil memimpin mediasi dengan menghasilkan tujuh pasal kesepakatan yang telah ditandatangani oleh para pencari keadilan dan mediator (Pasal 27 ayat (1).

Berdasarkan Pasal 27 ayat (6) Mediator melaporkan secara tertulis keberhasilan mediasi kepada Hakim Pemeriksa Perkara dengan melampirkan Kesepakatan Perdamaian tersebut.

[Bagus-Petugas Meja Informasi/Tim Redaksi]

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice