Laksanakan Descente Hakim PA Muara Bulian Beserta Tim Telusuri Semak Belukar

Muara Bulian | PA Muara Bulian
Senin, 12 Januari 2015, Tepat pukul 10:00 wib, persidangan dimulai dan dibuka secara formal oleh Ketua Majelis dengan dihadiri pihak Penggugat serta kuasa hukumnya tanpa dihadiri pihak Tergugat untuk melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Teluk Ketapang dan Lubuk Ruso Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari.
Pemeriksaan Setempat tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas permohonan bantuan Descente dari Pengadilan Agama Jambi Nomor: W5-A1/1859/Hk.05/XII/2014 tanggal 01 Desember 2014 terhadap objek sengketa yang berada dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Muara Bulian atas perkara Nomor 0429/Pdt.G/2013/PA.Jmb yang disidangkan di Pengadilan Agama Jambi.
Sidang pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Muara Bulian yang terdiri dari Roni Fahmi, S. Ag, MA sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Muchidin dan Andi MA Zaky, SHI, MH sebagai Anggota Majelis, dibantu oleh Izzami Thaufiq, SH sebagai Panitera Pengganti, Zainal Abidin, S. Ag sebagai Juru Sita Pengganti, Aisal sebagai petugas keamanan dan Diky petugas dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Batang Hari.
Menurut Roni Fahmi, ada sebelas objek perkara yang akan diperiksa, semua objek tersebar di dua Desa yaitu Desa Lubuk Ruso dan Desa Teluk Ketapang dalam lingkup wilayah Kecamatan Pemayung dimana objek tersebut luasnya ada yang mencapai kurang lebih 83.Ha, untuk kelancaran pemeriksaan objek perkara tersebut pihak Pengadilan telah melakukan langkah-langkah koordinasi dengan aparatur desa tempat objek perkara, pihak keamanan khususnya dari kepolisian sektor Pemayung serta pihak lain yang terkait.
“Kami berharap pemeriksaan objek perkara ini tidak menemui kendala dilapangan, dan dapat dilaksanakan secara baik dan lancar, oleh karenanya kami telah melakukan koordinasi dengan aparat Desa Lubuk Ruso dan Desa Teluk Ketapang dan semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemeriksaan setempat ini,” ujar roni.
Setelah seharian melakukan pengecekan dan pengukuran lokasi objek perkara, Majelis Hakim baru bisa menyelesaikan 2 objek perkara berupa tanah yang menjadi sengketa dikarenakan letak objek perkara tersebut cukup jauh dan luas ditambah masih banyaknya semak belukar. “beberapa objek perkara cukup jauh dari jalan, dan masih semak belukar sehingga harus dirintis dulu sebelum melakukan pengukuran,” tutur Muchidin dan Andi Zaky Hakim Komisaris yang terlibat dalam kegiatan ini.
Untuk pemeriksaan selanjutnya, Majelis Hakim mengarahkan pihak Penggugat agar lebih dahulu merintis jalan, meletakkan patok dan dapat menghadirkan saksi-saksi batas nantinya, agar pelaksanaan pemeriksaan setempat pada waktu yang akan datang dapat berjalan secara efektif dan efesien. [Jurdilaga PA.Muara Bulian]