logo web

Dipublikasikan oleh PA Sangatta pada on .

Laksanakan Amanat Perma No 1 Thn 2015  PA  Sangatta  Bersama Dukcapil dan Kemenag Kutim Laksanakan Pelayanan Terpadu

Sangatta | pa-sangatta.go.id

Sebagai bentuk tindak lanjut PERMA Nomor 1 tahun 2015  tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iayah dalam rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran, maka bersama Dinas Dukcapil Kabupaten Kutai Timur dan Kementrian Agama Kabupaten Kutai Timur Kabupaten Kutai Timur, Pengadilan Agama Sangatta mengadakan kesepakatan kerjasama guna menggelar sidang Itsbath Nikah sebagai bentuk pelayanan terpadu terhadap kepemilikan identitas hukum perkawinan bagi masyarakat Kabupaten Kutai Timur. 

Menurut Ketua Pengadilan Agama Sangatta H. Ahmad Asy Syafi’i, S.Ag, inti dari kesepakatan ini adalah memberikan pelayanan yang lebih cepat, sederhana dengan biaya ringan, maka Pengadilan Agama Sangatta, Kementerian Agama dan Dinas Dukcapil akan menyelenggarakan pelayanan keliling bersama untuk melakukan sidang Itsbath Nikah, pencatatan Nikah sekaligus penerbitan Akta Perkawinan dan pencatatan Kelahiran. 

Untuk itulah menurut Ketua, mengapa terlebih dahulu diadakan penandatanganan kesepakatan Kerja sama MoU, agar masing-masing punya komitmen dan tanggung jawab bersama untuk memberikan pelayanan secara terpadu kepada masyarakat;

Di tempat lain Panitera Pengadilan Agama Sangatta Iman Sahlani, S.Ag, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan yang pertama pada hari ini Senin tanggal, 14 Oktober 2019 di Desa Sangkima, dengan pelayanan kepada warga di 2 desa, yaitu Desa Sangkima sebanyak 12 perkara dan Desa Teluk Singkama sebanyak 8 perkara,  dengan mengambil tempat di Balai Pertemuan Umum Desa Sangkima.”Insya Allah kegiatan kedua akan dilaksanakan pada Senin berikutnya, yaitu tanggal 21 Oktober 2019 dengan 13 perkara bertempat di Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur, tutur Panitera; 

 Hadir pada kegiatan ini selain Ketua Pengadilan Agama Sangatta dan jajarannya, hadir pula Kabid Pencatatan Sipil DR. Sulastin dan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk  Pak Khairul, S,Pd yang masing-masing beserta jajarannya, hadir pula perwakilan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sangatta Selatan, juga  hadir Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Kutai Timur , Camat Sangatta Selatan dan tentu Kepala Desa Sangkima(tkbyiman)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice