Lagi ……. Tim Eksekusi Pengadilan Agama Sidoarjo berhasil melaksanakan Eksekusi secara Damai
Untuk ke 4 (empat) kalinya di tahun 2022 ini, Tim Eksekusi pengadilan Agama sidoarjo berhasil melaksanakan Eksekusi secara Damai. Eksekuasi tesebut dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2022.
Pelaksanaan eksekusi ini menindaklanjuti Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Nomor 02/pdt.eks/2022/Pa.sda terkait pelaksanaan putusan Cerai Talak dan Harta Bersama Pengadilan Agama Sidoarjo tahun ini. Sebagaimana waktu yang telah ditentukan yakni hari jumat 2 Desember 2022, Tim eksesuki dipimpin langsung Panitera Drs. Abdullah Faqih, MH dan pelaksanaan dilaksanakan oleh jurusita pengganti Hadi Winoto, SH.
Permohonan eksekusi ini diajukan oleh Pemohon eksekusi sejak 5 April 2022 dan sudah melalui beberapa tahapan, dimulai dari pelaksanaan aanmaning (tegoran), pelaksanaan sita eksekusi dan berakhir dengan pelaksanaan eksekusi riil ini sehingga besar harapan tim eksekusi bahwa terkait pelaksanaan eksekusi ini dapat optimal dalam mengakomodir hak dan kewajiban pihak pemohon eksekusi (mantan istri) dan termohon eksekusi (mantan suami) dengan prinsip keadilan serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses eksekusi ini dilaksanakan di 2 (dua) lokasi yang berbeda, yang pertama di lokasi objek sengketa barang tidak bergerak berupa sebuah rumah di wilayah desa klurak dan yang kedua berupa barang-barang bergerak seperti kendaraan dan perabotan rumah tangga yang ada di wilayah desa pagerwojo.
setelah tiba di lokasi eksekusi, ternyata para pihak menyatakan telah berdamai dengan menyerahkan surat kesepakatan perdamaian untuk membagi secara sukarela obyek yg disengketakan tersebut, dan kemudian ditanda tangani oleh pihak pemohon eksekusi dan termohon eksekusi, sehingga tim jurusita membagi barang-barang yang menjadi obyek eksekusi sesuai dengan kesepakatan dan menuangkannya dalam berita acara eksekusi.
Selanjutnya pada waktu itu juga, jurusita dengan disaksikan oleh perangkat desa menyerahkan berita acara eksekusi kepada pemohon eksekusi dan termohon eksekusi serta pihak terkait dan acara eksekusi hari ini dinyatakan selesai.