Lagi, Pengadilan Agama Mojokerto Gelar Sidang Luar Gedung
PA Mojokerto kembali gelar sidang luar gedung pada Jumat 4 Maret 2022. Kegiatan kali ini merupakan yang kedua dari empat kali sidang luar gedung yang direncanakan. Sebagaimana kegiatan sebelumnya, sidang luar gedung kali ini diadakan di Kecamatan Gondang dan Kecamatan Pungging. Kegiatan di Gondang menyidangkan 12 perkara sedangkan 13 lainnya disidangkan di Pungging. Perkara yang disidangkan dalam sidang luar gedung ini terdiri dari perkara gugatan seperti perceraian dan harta bersama dan perkara permohonan seperti dispensasi kawin.
Sebagaimana persidangan laiknya di Gedung Pengadilan, proses persidangan yang terjadi bervariasi, mulai dari perkara yang diputus verstek maupun yang selesai dengan pencabutan. Salah satu perkara cerai gugat di Gondang misalnya berhasil didamaikan mediator. Para pihakpun mencabut gugatan yang sebelumnya diajukan. Adapun sidang luar gedung di Pungging salah satunya menyidangkan perkara harta bersama yang berpotensi selesai dengan kesepakatan.
Salah satu Ketua Majelis yang ditugaskan, Makhmud, S.Ag, MH menegaskan sidang luar gedung tidak mengurangi kualitas dari proses persidangan yang digelar. Seluruh proses persidangan dijalankan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. Diadakannya sidang luar gedung ditujukan lebih untuk mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat. Adapun output yang dihasilkan kualitasnya tidak berbeda dengan persidangan di Gedung Pengadilan.