logo web

Dipublikasikan oleh MSy Simpang Tiga Redelong pada on .

Foto: Ilustrasi korban anak, (detik.com)

Kabar Berita || www.ms-simpangtigaredelong.go.id

Redelong - Malang betul apa yang dialami bunga (bukan nama sebenarnya). Anak berusia 17 tahun ini harus mengalami trauma akibat ulah kakak iparnya sendiri MK (40) yang memaksanya untuk melayani nafsu bejatnya.

Perbuatan MK ini akhirnya ketahuan, hingga akhirnya ia digiring aparat kepolisian Polres Bener Meriah. Perkara pun terus bergulir, hingga akhirnya pada hari Rabu ini (15/12/2021), Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong selesai menyidangkan perkara Nomor 17/JN/2021/MS.Str tersebut. Pada pembacaan putusan, Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Simpang Tiga Redelong yang diketuai Irwan, SHI secara bulat menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur Pasal 50 Qonun Aceh Nomor 6 Tahin 2014 Tentang Hukum Jinayat. Terhadap perbuatan Terdakwa tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Terdakwa MK berupa hukuman Penjara selama 180 bulan penjara.

Vonis Majelis Hakim ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntutan Umum yang menuntut MK penjara selama 180 bulan penjara. Dalam salah satu pertimbangan Majelis Hakim, salah satu hal  yang memberatkan vonis Terdakwa diantaranya karena Terdakwa merupakan Reje Kampung dan juga kakak ipar korban yang seharusnya menjadi pengayom bagi korban.

Menurut Humas MS Simpang Tiga Redelong Alimal Yusro Siregar, S.H. putusan ini dapat dijadikan i'tibar bagi masyarakat bahwa perbuatan itu hanya akan menghancurkan diri sendiri dan keluarga.

"kasus ini perlu diketahui oleh masyarakat untuk i'tibar banyak orang bahwa perbuatan pemerkosaan ini tentu saja selain dilarang syariat, juga pada akhirnya hanya akan menghancurkan diri sendiri dan keluarga. Betapa tidak, ia harus mendekam di penjara selama 180 bulan atau selama 15 tahun, selama itu pula dia harus meninggalkan anak isteri" Terang Hakim asal Medan Sumatera Utara ini.

Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Terdakwa MK melalui Penasihat Hukumnya  menyatakan pikir-pikir begitupula dengan Jaksa Penuntut Umum menayatakan untuk pikir-pikir.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice