Lagi, para pihak berdamai di MS Idi

Idi | MS Idi
Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Idi kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara melalui proses mediasi dimana mediator kali ini adalah bapak Said Nurul Hadi, S.HI., M.EI., hakim pratama muda di MS Idi. Perkara yang berhasil dimediasikan adalah perkara cerai gugat bertempat di ruang mediasi MS.Idi pada tanggal 03 November 2015, dimana pihak berperkara telah sepakat untuk berdamai.
Pada proses mediasi tersebut, hakim mediator memulai dengan cara mengenyampingkan permasalahan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat, dan berdialog dengan para pihak arti penting membina rumah tangga yang telah dijalankan sesaat setelah menikah. Disamping Penggugat dan Tergugat telah memiliki 4 (empat) orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dan tanggung jawab dari Penggugat dan Tergugat.
Saat diwawancarai oleh tim redaksi website MSIdi, mediator tersebut mengatakan “Bahwa Penggugat sendiri telah menyadari tentang penyesalannya kemudian apabila terjadi perpisahan dengan Tergugat dan pertimbangan Penggugat tentang anak-anak yang masih ingin Penggugat dan Tergugat rukun kembali dalam membina rumah tangga.
Dalam kesempatan yang sama, mediator telah memberikan dukungan kepada Penggugat dan Tergugat atas perdamaian tersebut, besar harapan kepada para pihak yang dimediasikan menjadi keluarga yang dilindungi Allah swt, amin.(Tim Redaksi/SNH)