logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Lagi! PA Ende Sukses Laksanaan Eksekusi Jilid II Tahun 2017

Ende | paende.net

Memasuki bulan ketiga penanggalan masehi, PA Ende kembali menorehkan prestasi dengan sukses melakukan eksekusi rill Jilid II. Kamis, 9 Maret 2017, setelah briefing sekitar 3 menit di halaman Kantor Pa Ende dipimping langsung Kabag.

OPS Polres Ende serta mendengarkan pengarahan dari KPA Ende tentang posisi Pengadilan Agama dalam konstitusi negara serta tugas dan fungsinya termasuk eksekusi atas suatu putusan, selanjutnya Tim Eksekutor PA Ende dikawal tak kurang dari 200 personil kemanan dari Polres Ende dan TNI bergerak menuju lokasi eksekusi di Jalan Durian Kelurahan Mautapaga, Ende Timur, Kabupaten Ende.

Putusan yang akan dieksekusi hari ini adalah Putusan No. 15/Pdt.G/2015/PA Ed tentang sengketa warisan diantara ahli waris H. Illa. Massa sudah memadati area TKP ketika Tim memasuki lokasi objek eksekusi, perlawanan serta adu argumen sempat mewarnai jalannya eksekusi bahkan salah seorang dari massa yang dianggap dapat memicu tibulnya bentrokan terpaksa ‘diangkut’ oleh aparat, namun atas aksi massa tersebut Tim Eksekutor PA Ende tak surutkan langkah.

Dibawah pengawalan ketat aparat keamanan gabungan Polres dan TNI Mustajib, SHI Panitera PA Ende selaku ketua Tim Eksekutor didampingi M. Nur Ratuloli (anggota Tim Eksekutor) dengan mantap membacakan putusan PA Ende yang telah bekekuatan hukum tetap. Selanjutnya Tim Eksekutor dibantu petugas dari BPN Kabupaten Ende melakukan pengukuran lokasi, lalu menyerahkan objek sengketa tersebut kepada para pihak sesuai dengan porsi masing-masing yang tertuang dalam diktum amar putusan.

Kepada redaksi saat ditemui dilokasi pelaksanaan eksekusi, Mustajib, SHI Panitera PA Ende menyampaikan bahwa Tim Eksekutor hanya menjalankan perintah putusan “Kedua belah pihak sudah diberikan waktu maksimal untuk bermusyawarah, termasuk dengan melakukan upaya damai dengan difasilitasi PA Ende, namun tidak berhasil juga. Yah ini (eksekusi) menjadi jalan terakhir” terang Mustajib. “... kami ini hanya menjalankan perintah dalam putusan” lanjutnya.

Teriakan massa yang terus berupaya menghalangi jalannya eksekusi dengan berbagai cara tak menyurutkan kerja Tim, dan dalam waktu kurang dari 3 jam, eksekusi tahap kedua selesai dilaksanakan dengan sukses. Atas kesuksesan Tim Eksekutor tersebut Ruslan, KPA Ende menyampai selamat atas kerja keras tim yang sekali lagi mampu menjalankan tugas sebagai pelaksana eksekusi dengan sukses.

“Kesuksesan Tim patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya, seperti yang sering saya sampaikan bahwa suksesnya pelaksanaan putusan tak dapat dipungkiri akan makin meningkatkan kepercayaan publik atas kinerja aparat peradilan agama khususnya PA Ende” demikian disampaikan Ruslan saat ditemui redaksi di ruang kerjanya.

“Kepada pihak keamanan dari kepolisian dan TNI, begitupun dengan petugas BPN Ende, unsur camat dan lurah terkait, serta semua pihak yang membantu Tim, saya selaku pimpinan mengucapkan terima kasih, kiranya kerjasama ini terus terjalin” harap Ruslan saat memimpin apel pembubaran Tim pasca eksekusi. Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya bahwa eksekusi atas perkara ini merupakan eksekusi jilid II.

Sebelumnya eksekusi atas perkara yang sama pernah dimohonkan diawal tahun 2016, namun saat itu eksekusi urung dilaksanakan karena Termohon Eksekusi bersedia mengganti dengan kompensasi sejumlah uang kepada Pemohon Eksekusi sesuai dengan perjanjian damai yang disepakati disela-sela pelaksanaan eksekusi.

Sayang! perdamaian yang berlangsung di ruang sidang utama PA Ende kala itu ternodai karena pada hari H pembayaran uang yang telah disepakati, Termohon Eksekusi ingkar dan tidak bersedia menunaikan kewajibannya sesuai isi perdamaian dengan dalih bahwa mereka belum bertandatangan saat perjanjian dilakukan, karenanya mereka tidak terikat sama sekali dengan kesepakatan yang disebutkan.

Alhasil, dengan ingkarnya Termohon Eksekusi atas kesepakatan tersebut maka di awal Tahun 2017 Pemohon Eksekusi kembali mengajukan permohonan eksekusinya, dan hari ini dilaksanakan dengan tuntas oleh Tim Eksekutor PA Ende. God job! Salut! Selamat untuk Tim Eksekusi, selamat untuk PA Ende, selamat untuk peradilan agama, selamat untuk peradilan di Indonesia.

Eksekusi ini adalah salah satu bukti bahwa peradilan agama memang layak disandingkan dengan peradilan lainnya, meski sinisme acapkali diterima oleh peradilan agama, namun masyarakat bisa melihat dan tak perlu meragukan peradilan agama. Sekali lagi selamat (Tim

IT/A2)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice