Lagi, Mediator PA Kuala Tungkal Sukses Mediasi Harta Bersama
Kuala Tungkal | pa-kualatungkal.go.id.
Mantan pasutri berinisial SU dan MA sepakat membagi harta yang diperoleh selama perkawinan usai menjalani rangkaian mediasi sejak 19 September 2016 silam didampingi mediator PA Kuala Tungkal Senen, S.Ag.,M.H.
Sebenarnya, kesepakatan damai SU dan MA ini tidaklah mudah. Terbukti, mediator PA Kuala Tungkal perlu memberikan perpanjangan jangka waktu mediasi agar keduanya mencapai kata sepakat dalam membagi harta yang ditaksir senilai 1 milyar lebih tersebut.
Walhasil, Senin (24/10/16) kemarin, atau tepat 2 hari sebelum jangka waktu mediasi berakhir, mediator Senen melaporkan bahwa keduanya berhasil mencapai kesepakatan.
“Alhamdulillah, upaya dan usaha maksimal yang kita lakukan berhasil mencapai titik temu, SU dan MA sepakat untuk membagi harta secara adil dan mereka pun telah menandatangani kesekepatan damai,” urai Senen kepada redaksi, Selasa (25/10/16) kemarin. (jurdilaga pa kuala tungkal)