Lagi, Mediasi PA Tangerang Berhasil Damai, Kedua Pasangan Rujuk
www.pa-tangerangkota.go.id
TANGERANG, Kamis (12/08)
Berhasil damaikan suami istri yang hendak bercerai, PA Tangerang buktikan bahwa perceraian bukan satu-satunya solusi masalah rumah tangga.
Keberhasilan atas mediasi perkara nomor 1913 tersebut membuahkan Gugatan Cerai istri terhadap suami, dicabut.
Pihak istri, menyampaikan terima kasih kepada Pengadilan Agama Tangerang, khususnya Mediator Non Hakim Ali Umar Harahap, yang telah membantu menyelamatkan bahtera rumah tangganya yang hampir karam itu dalam wawancara eksklusif bersama Tim IT, Kamis (12/08).
"Semoga, lebih banyak lagi, pasangan yang tidak jadi bercerai," ujar sang istri dengan terisak, diamini oleh suaminya, dengan mata yang berkaca-kaca.(FFN)
#PATangerangMakinUnggul #PelayananPrima #Mediasi #WBKWBBM