Langsa | ms-langsa.go.id. | Kamis, 14 Oktober 2021 Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa Royan Bawono, S.H.I. yang bertindak sebagai Hakim Mediator kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara dalam perkara waris dimana perkara tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah Langsa nomor 287/Pdt.G/2021/MS.Lgs, tanggal 30 Agustus 2021.
Dalam proses mediasi tersebut Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa (YM. Royan Bawono, S.H.I) telah berhasil meyakinkan para pihak berperkara untuk menyelesaikan perkaranya secara perdamaian. Dalam mediasi tersebut, Hakim Mediator berusaha mengajak para pihak berperkara agar dapat memikirkan kembali secara matang dan cermat terhadap penyelesaian perkara yang sedang berlangsung. Setelah melalui proses perdebatan dan negosiasi yang panjang dan alot, akhirnya para pihak berperkara sepakat perkara tersebut diselesaikan secara perdamaian.
Keberhasilan mediasi kali ini merupakan kali keempat Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa (YM. Royan Bawono, S.H.I) berhasil kembali mengajak dan meyakinkan para pihak berperkara menyelesaikan perkaranya secara damai. Karena tiga hari yang lalu beliau juga telah berhasil mendamaikan para pihak berperkara menyelesaikan perkaranya secara perdamaian.
Atas keberhasilan Hakim Mediator melakukan mediasi tersebut, seluruh pimpinan Mahkamah Syar’iyah Langsa memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas capaian yang telah ditorehkan oleh Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Langsa. Harapannya dimasa mendatang akan ada banyak perkara lainnya yang diselesaikan secara perdamaian sehingga hal tersebut disamping menjadi prestasi bagi Hakim Mediator sendiri, juga menjadi sebuah kebanggaan bagi satuan kerja Mahkamah Syar’iyah Langsa termasuk juga kemenangan bagi para pihak berperkara karena dengan berhasilnya perkara diselesaikan secara perdamaian akan menguntungkan bagi kedua belah pihak baik Penggugat maupun Tergugat. Semoga…!