logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Lagi, Mediasi Harta Bersama di PA Sambas Berhasil

Sambas | pa-sambas.go.id

Untuk kesekian kalinya, Hakim Pengadilan Agama Sambas kembali berhasil melaksanakan mediasi dengan kesepakatan damai. Perkara kali ini adalah gugatan harta bersama (gono gini) dengan nomor register 615/Pdt.G/2013/PA.Sbs. Dia adalah Drs. Safi’, M.H., sosok hakim paling senior di Pengadilan Agama Sambas sebagai mediatornya. Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/12/2013), ia menjelaskan proses mediasi hingga berakhir dengan perdamaian.

“Alhamdulillah, para pihak yang bersengketa sepakat untuk mengakhiri persengketaan dengan jalan damai, saya sebagai mediator tentu ikut senang melihat para pihak berhasil damai,” ucapnya.

Hakim yang menggandrungi olahraga tenis ini menjelaskan, harta sengketa dalam perkara yang dimediasi itu bila ditaksir keseluruhannya bisa mencapai ratusan juta rupiah, terdiri dari 8 bidang tanah, 1 rumah, 3 sepeda motor, emas batangan, uang tunai, dan ratusan semaian bibit sawit.

“Setelah persidangan pertama sudah dilaksanakan mediasi namun belum menemui titik temu, kemudian mediasi kedua yang sudah dijadwalkan ternyata salah satu pihak tidak hadir, tapi Majelis terus berupaya menasehati dengan optimal hingga akhirnya Penggugat dan Tergugat sepakat meminta agar dimediasi ulang dengan mediator yang sama,” tuturnya.

“Ketika mediasi yang terakhir itu lah, Penggugat dan Tergugat sepakat mengakhirinya dengan kesepakatan damai,” tambah hakim yang juga pernah menjuarai turnamen tenis Pelti Sambas ini.

Lebih lanjut, bapak dari 3 anak ini menjelaskan bahwa perkara perdata kebendaan lebih terbuka kemungkinan diselesaikan secara damai melalui mediasi ketimbang perkara perdata perkawinan, sebab dirinya berasumsi dalam perkara perdata kebendaan masing-masing pihak bertujuan bagaimana memperoleh haknya berupa benda yang sifatnya riil, sedangkan dalam perceraian lebih sulit karena berkaitan dengan perasaan seseorang yang bersifat abstrak.

“Kalau kebendaan cenderung lebih mudah, yang penting bagaimana kita mampu mengelaborasi penawaran solusi dari masing-masing pihak sehingga bisa memunculkan win-win solution, artinya para pihak tidak ada yang merasa dirugikan, sebaliknya perkara perceraian lebih sulit karena berkaitan dengan perasaan seseorang,” tutupnya. (fa)

Teks foto: Hakim Mediator, Drs. Safi’, MH.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice