Lagi, Mediasi Gugat Waris di Pengadilan Agama Barru Berakhir dengan Perdamaian
Kamis malam, 8 April 2021, Pengadilan Agama Barru melangsungkan proses mediasi perkara gugatan kewarisaan dengan nomor perkara 62/Pdt.G/2021/PA.Br. Bertindak sebagai mediator dalam proses tersebut Ketua Pengadilan Agama Barru, Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H..
Perkara kewarisan merupakan jenis perkara yang cukup pelik dalam proses penyelesaiannya serta rawan terjadi gesekan antar para pihak berperkara. Para pihak umum ditemui sangat gigih mempertahankan kepentingan masing-masing, sehingga kesepakatan damai sulit dihasilkan. Seringkali penyelesaiannya pun membutuhkan waktu yang panjang dan melelahkan. Tak ketinggalan dalam perkara gugatan kewarisan dengan aset sengketa berupa tanah, bangunan, sawah, dan empang ini. Proses mediasi berlangsung hingga 14 kali dalam kurun waktu hampir dua bulan. Setelah melalui proses yang panjang dan alot akhirnya para pihak menyepakati keputusan perdamaian. "Ini pertemuan ke-14 dan hampir semua pertemuan berlangsung alot. Syukurlah para pihak semua memahami arti dan manfaat besar perdamaian, sehingga bisa happy ending", ungkap mediator dengan rasa lega.
Salah satu isi kesepakatan damai menyebutkan bahwa para pihak memohon agar kesepakatan tersebut dikuatkan dengan putusan Hakim. Oleh karena itu, setelah penandatanganan kesepakatan damai pada pukul 19.30 WITA, mediator melaporkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara. Majelis Hakim pun langsung menggelar persidangan malam itu juga. Tampak saksi-saksi dihadapkan oleh para pihak di muka sidang. "Malam ini juga kami melaporkan hasil mediasi kepada Majelis Hakim, apalagi hari ini adalah hari terakhir untuk mediasi", ungkap mediator.
Dari Ruang Sidang Cakra Pengadilan Agama Baru tampak saksi-saksi dihadapkan oleh para pihak di muka sidang. Waktu pun semakin larut, menjelang pukul 21.00 WITA sidang ditunda untuk musyawarah Majelis Hakim dan akan dibuka kembali pada hari Rabu, 14 April 2021.
Salmirati, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Barru yang juga Hakim Anggota I dalam perkara tersebut menyebutkan bahwa proses persidangan hingga malam hari memang tak bisa dielakkan lagi. "Sidang sampai malam memang seringkali tidak bisa kita hindari. Apalagi dalam pemeriksaan perkara gugatan waris seperti ini. Ditambah lagi setelah Hakim di PA Barru hanya tersisa 3 orang, atau satu majelis saja". Meskipun demikian, rasa lelah yang dirasakan menjadi terbayarkan jika penyelesaian perkara tersebut berjalan dengan lancar apalagi hingga mencapai titik perdamaian. "Capek, iya. Tapi kalo damai kayak gini, ya jujur saja, kami sebagai Hakim ikut bahagia sampai kadang lupa kalo lagi capek", imbuhnya sambil tersenyum. (choi)