Lagi-Lagi, Mediasi Kembali Berhasil Ditangan Sang Mediator Ulung PA Dumai

(Dr. Hasan Nul Hakim, S.HI., M.A.) Hakim Mediator PA Dumai kembali berhasil melaksanakan tugasnya
Dumai | www.pa-dumai.go.id
Setelah beberapa hari yang lalu sang mediator ulung Pengadilan Agama (PA) Dumai berhasil melakukan mediasi dalam perkara cerai gugat nomor 0169/Pdt.G/2020/PA.Dum, kini ia kembali unjuk kemampuannya (24/6/2020).
Dr. Hasan Nul Hakim, S.HI., M.A. yang julukannya Sang mediator ulung PA Dumai, kembali mengeluarkan jurus jitunya dalam melaksanakan tugas dengan menaklukan hati para pihak, sehingga perkara yang ia mediasi menjadi berhasil.
Untuk kali ini perkara yang berhasil yang ia mediasi dengan nomor 154/Pdt.G/2020/PA.Dum jenisnya cerai gugat. Atas nasehat yang diberikan oleh mediator dan kepiawaian dalam membuat suasana menjadi damai dari kata-kata mutiaranya, sehingga Penggugat tersentuh hatinya ingin kembali berdamai dan akan membina rumah tangga bersama Tergugat.
Menurut Mediator, Penggugat mau kembali rukun dan membina rumah tangganya dengan membuat kesepakatan bersama tergugat. Dengan berhasilnya perkara ini dimediasi, berimbas dengan menambahnya daftar koleksi persentase keberhasilan perkara yang dimediasi oleh sang mediator ulung PA Dumai.
“Ada rasa kepuasan batin bagi saya apabila melihat kedua belah pihak bisa akur kembali dalam membangun rumah tangganya, walaupun usaha mediasi yang saya lakukan membutuhkan waktu yang lama bahkan lebih dari sekali,” ungkap Hakim yang sebentar lagi akan menduduki jabatan sebagai calon Wakil Ketua MS/PA di kelas II, saat diwawancarai oleh jurnalis PA Dumai.
Mediasi yang perlu diketahui merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan dan mediasi merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang mau berdamai. (Ardy_Tim Redaksi PA Dumai)