Lagi, KPA Nunukan Sosialisasikan Isbat Nikah di Perbatasan Indonesia-Malaysia

KPA Nunukan Saat Sosialisasi Didampingi Camat dan Kabag.Kesra Pemkab.Nunukan
Sebatik | pa-nunukan.go.id
Mengutip hadis Nabi Saw. yang sudah cukup terkenal bagi hakim PA berbunyi “la nikaha illa bi waliyyin wa syahidain”, KPA Nunukan Drs. Rusliansyah, S.H., mengungkapkan bahwa untuk melakukan pernikahan yang sah harus terpenuhi syarat dan rukun pernikahan menurut hukum Islam.
Hal tersebut disampaikan KPA Nunukan di hadapan ratusan pasang calon peserta itsbat nikah dari Kec. Sebatik Induk, Kab. Nunukan, dalam acara “Sosialisasi Itsbat Nikah” hari kedua di gedung Serbaguna Kecamatan Sebatik Induk, Selasa pagi (25/6/2013).
“Sambil menyelam minum air”, mungkin itulah ungkapan yang tepat untuk menggambarkan acara sosialisasi yang digelar oleh Pemkab. Nunukan di Kecamatan Sebatik Induk ini.
Bersamaan dan memanfaatkan moment acara verifikasi calon peserta itsbat nikah hari kedua yang diadakan oleh Pemkab. Nunukan di Kec. Sebatik Induk, kegiatan sosialisasi ini sesungguhnya telah menghemat anggaran yang tidak kecil jika harus mengadakan kegiatan serupa yang terpisah.
Camat Sebatik Induk Ir. Muhammad Sufyang dalam sambutannya sebelum sosialisasi menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim verifikasi dari PA Nunukan, khususnya kepada Ketua PA Nunukan yang telah berkenan datang memenuhi undangan sekaligus memberikan pembekalan kepada para calon peserta verifikasi itsbat nikah.
Menurut Camat yang dulu pernah menjadi Kepala Desa di Sebatik ini, banyak warganya yang merantau dan menikah di “sebelah” Malaysia. Maka bisa dipastikan kalau pernikahan mereka itu dilakukan secara di bawah tangan oleh penghulu atau Imam-iman Daerah di Malaysia.
Sekembalinya ke Sebatik (Indonesia) mereka ini tidak punya identitas hukum sehingga pasti akan mengalami kesulitan ketika mereka mengurus administrasi kependudukan (adminduk) di instansi pemerintah.
Maka dengan adanya program dari Pemkab. Nunukan bekerjasama dengan PA Nunukan yang akan mengadakan sidang keliling itsbat nikah ini, akan banyak membantu mereka untuk kelak mendapatkan identitas hukum dari pernikahan di bawah tangannya.
Dalam kesempatan sosialisasi ini, KPA Nunukan antara lain menjelaskan satu persatu rukun pernikahan yang harus terpenuhi bagi sahnya sebuah perkawinan, yaitu : calon suami; calon istri; wali nikah; 2 orang saksi; ijab dan kabul.
“Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut batil atau tidak sah,” tegas Pak Ketua.
Menanggapi besarnya animo masyarakat Sebatik yang telah terdaftar di Kecamatan untuk mencatatkan pernikahannya secara resmi di KUA, KPA Nunukan menyambut positif niat baik dari masyarakat ini yang telah difasilitasi oleh Pemkab. Nunukan dengan menggelar program bantuan sidang keliling itsbat nikah bagi masyarakat 7 Kecamatan di Kab. Nunukan.
Masyarakat Sebatik Induk Saat Sosialisasi Itsbat Nikah
Hal ini menurut KPA Nunukan akan sangat membantu bagi masyarakat yang jauh dari ibukota Kabupaten dalam memperoleh identitas hukum pernikahan mereka. Apalagi seluruh biaya perkaranya akan ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD Pemkab. Nunukan.
“Ini adalah program nyata “access to justice” dan “justice for the poor” dalam upaya membantu dan mendekatkan masyarakat bersentuhan dengan hukum,” ujar KPA Nunukan sekali lagi kepada peserta sosialisasi.
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)