Kabanjahe | https://www.pa-kabanjahe.go.id
Rabu, 14 September 2022 bertempat diruang Mediasi Pengadilan Agama Kabanjahe telah berhasil didamaikan oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Kabanjahe Para Pihak berperkara dengan Register Nomor 177/Pdt.G/2022/PA.Kbj dengan jenis perkara cerai talak.
Y. M. Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Ibu Sri Armaini, S. HI., M. H. sebagai Hakim Mediator pada perkara tersebut berhasil mendamaikan para pihak berperkara dengan adanya kesepakatan damai antar kedua belah pihak dalam perkara tersebut. Sang Suami sebagai Pemohon dalam perkara tersebut bersedia memenuhi kewajibannya terhadap hak-hak istri/termohon pasca perceraian sehingga Mediasi pada perkara ini dikatakan berhasil sebagian dengan kesepakatan.
"Alhamdulillah saya ucapkan sebagai rasa syukur atas adanya kesepakatan damai antar kedua belah pihak dalam perkara ini, sang suami bersedia memenuhi permintaan dari pihak istri sehingga kewajibannya terhadap hak-hak istri pasca perceraian akan dipenuhinya, walaupun mereka belum berhasil bersatu kembali namun hak-hak istri pasca perceraian berhasil mencapai kata sepakat" Kata Sri Armaini. (nrl)