Suwawa | pa-suwawa.go.id
Suwawa, 27 Juli 2021, Hakim mediator Pengadilan Agama Suwawa, Bapak Sunyoto, S.H.I.,S.H., berhasil kembali mendamaikan para pihak dalam perkara Cerai Talak No 228/Pdt.G/2021/PA.Sww yang dilakukan di ruang mediasi Pengadilan Agama Suwawa.
Proses mediasi berjalan alot dari awal, dimana kasus cerai talak yang didaftarkan pada tanggal 7 Juli 2021 belum membuahkan hasil pada mediasi pertama pada tanggal 19 Juli 2021. Pada tanggal 27 Juli 2021 dilakukan mediasi kedua. Pada mediasi kali ini, hakim mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai dan memberikan pandangan terkait perceraian serta bagaimana pentingnya menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga. Dengan kerja keras, akhirnya Hakim mediator berhasil mendamaikan kedua belah pihak dengan surat perjanjian. Setelah proses mediasi selesai, Hakim mediator meminta kedua belah pihak untuk bersalaman sebagai tanda damai kedua belah pihak. Semoga untuk kedepannya rumah tangga Penggugat dan Tergugat akan semakin harmonis.
Keberhasilan mediasi yang dilakukan oleh beliau Bapak Sunyoto, S.H.I.,S.H., bukan yang pertama kalinya. Pada perkara sengketa waris sebelumnya, beliau juga berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Tentunya keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah prestasi tersendiri bagi beliau dan Pengadilan Agama Suwawa. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator yang lain untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara dan semoga kedepannya semakin banyak perkara-perkara yang berhasil didamaikan oleh para mediator, khusususnya di Pengadilan Agama Suwawa.