Lagi, Hakim Mediator PA Sungai Penuh Berhasil Damaikan Perkara Cerai Talak

ilustrasi
Sungai Penuh | PA Sungai Penuh
Hakim mediator PA Sungai Penuh, Ikhsanuddin, S.H, yang juga sebagai Ketua PA Sungai Penuh kembali berhasil melakukan upaya mediasi.
Hal itu diketahui dari laporan mediasi yang disampaikan Hakim mediator tersebut kepada Hakim Tunggal PA Sungai Penuh, Zulkifli Firdaus, S.H.I yang menyatakan mediasi perkara nomor 261/Pdt.G/2019/PA/Spn berhasil.
Menurut Ikhsanuddin, S.H, disamping perannya sebagai mediator, dirinya juga mengapresiasi kepada Hakim Tunggal PA Sungai Penuh yang juga telah berusaha mendamaikan kedua belah pihak dengan maksimal, sehingga pada saat mediasi dirinya tinggal mematangkan kedua belah pihak agar kembali rukun dan harmonis dengan sejumlah perjanjian.
Berhasilnya Hakim Mediator di PA Sungai Penuh tentu bukan yang pertama kali, sebelumnya sejumlah perkara juga berhasil didamaikan yang berujung dicabutnya perkara oleh pihak berperkara.
Dikonfirmasi Jurdilaga, Pemohon perkara 261/Pdt.G/2019/PA/Spn mengucapkan terimakasih kepada PA Sungai Penuh yang telah mendamaikan hubungan dengan istrinya.
“Saya tidak membayangkan akhirnya kami bisa kembali membina rumah tangga, terimakasih kepada Hakim Mediator dan Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara saya ini, Alhamdulillah rumah tangga kami bisa kembali rukun dan harmonis,” pungkasnya. (Jurdilaga PA Sungai Penuh)