logo web

Dipublikasikan oleh Tim Media PA Soreang pada on .

LAGI, HAKIM MEDIATOR PA SOREANG BERHASIL DAMAIKAN PIHAK BERPERKARA

damai verzetFoto: Tampak Pelawan/Tergugat Asal sedang memohon maaf kepada Terlawan/Penggugat Asal sesaat sebelum pembacaan putusan

Bandung|PA Soreang (4/4/2022). Hari ini, sungguh semakin bertambah kemuliaan Ramadhan, hari ini sungguh semakin bertambah keberkahan bulan Ramadhan. Betapa tidak, di bulan penuh keberkahan ini, di bulan yang mulia ini, Hakim Pemeriksa Perkara Pengadilan Agama Soreang, Miftahul Arwani sebagai Mediator kembali berhasil merukunkan, kembali berhasil mendamaikan pasangan suami istri yang sedang memperselisihkan urusan rumah tangganya.

Ya pada hari ini, Hakim Mediator yang bertindak pula sebagai Hakim Ketua dalam perkara verzet Nomor 328/Pdt.G/2022/PA.Sor telah berhasil mendamaikan suami dan istri yang sedang diuji dengan permasalahan rumah tangganya. Dalam proses mediasi sukarela yang dilangsungkan dari tanggal 28 Maret sampai dengan tanggal 4 April 2022, Mediator yang sebelumnya pernah bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Agama Sampit dan Pengadilan Agama Sukamara tersebut, berhasil membujuk Terlawan/Penggugat Asal untuk kembali menerima Pelawan/Tergugat Asal sebagai suaminya.

“Sesungguhnya di tiap tahapan pemeriksaan persidangan, kami Majelis Hakim selalu dengan sungguh-sungguh memberikan nasihat baik kepada Pelawan maupun kepada Terlawan, hingga akhirnya Pelawan dan Terlawan mengajukan permohonan untuk dapat dilaksanakan mediasi sukarela. Dan alhamdulillah di forum mediasi sukarela, setelah tergali apa-apa yang menjadi keinginan Terlawan selaku seorang istri, dan adanya pula komitmen dari Pelawan selaku seorang suami untuk berubah menjadi suami yang Terlawan impikan, akhirnya pasangan suami istri tersebut mau berdamai dan kembali rukun kembali dengan Surat Perjanjian Perdamaian”, tegas Hakim Mediator asal Bumi Reog Ponorogo tersebut.     

Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Terlawan/Penggugat Asal telah mengajukan perkara Cerai Gugat di Pengadilan Agama Soreang, dan setelah diperiksa dua kali sidang, maka perhari Senin tanggal 7 Februari 2022, perkara Terlawan/Penggugat Asal tersebut putus kabul tanpa kehadiran Pelawan/Tergugat Asal atau secara verstek. Kemudian 3 hari pasca pemberitahuan isi putusan, tepatnya perhari Kamis tanggal 17 Februari 2022, Pelawan/Tergugat Asal mengajukan Perlawanan (Verzet) atas Putusan Verstek Nomor 328/Pdt.G/2022/PA.Sor Tanggal 7 Februari 2022 tersebut.

Pada sidang pertama, di saat Pelawan/Tergugat Asal dan Terlawan/Penggugat Asal hadir di muka persidangan, sesungguhnya keduanya telah dimediasi oleh Mediator NonHakim, akan tetapi telah ternyata dalam Laporan Hasil Mediasinya, Mediator NonHakim tersebut menyatakan Tidak Berhasil merukunkan keduanya.

Setelah Majelis Hakim yang terdiri dari Miftahul Arwani, Rahmat Tri Fianto, dan Andi Arwin serta dibantu oleh Panitera Pengganti Ida Fadilah Fajariah selalu mendamaikan Pelawan/Tergugat Asal dan Terlawan/Penggugat Asal di tiap persidangan, alhamdulillah akhirnya Pelawan/Tergugat Asal dan Terlawan/Penggugat Asal akhirnya mengajukan permohonan untuk dapat dilaksanakan perdamaian sukarela, permohonan yang telah ternyata sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Mudah-mudahan, apa yang dialami oleh Pelawan/Tergugat Asal dan Terlawan/Penggugat Asal dalam permasalahan rumah tangganya kali ini, membuat keduanya semakin dewasa dalam menghadapi permasalahan rumah tangganya, semakin hebat dan tenang dalam menyelesaikan riak-riak rumah tanganya, menjadi pelajaran berharga bagi Pelawan/Tergugat Asal dalam bermu’asyarah, berumah tangga dengan Terlawan/Penggugat Asal, sehingga rumah tangganya benar-benar mewujud menjadi rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah, amin. Semoga (MA)

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice