Lagi, Hakim Mediator PA Soreang Berhasil Damaikan Para Pencari Keadilan
Soreang, Selasa, 8 Februari 2022 - Mediator Pengadilan Agama Soreang kembali berhasil mendamaikan para pihak berperkara melalui proses mediasi. Miftahul Arwani, S.H.I., hakim dan juga mediator yang ditunjuk sebagai mediator perkara permohonan pembatalan perwalian dan penetapan wali pengganti nomor 233/Pdt.G/2022/PA.Sor berhasil mengakhiri proses mediasi dengan sebuah kesepakatan perdamaian. Mediator kelahiran "Bumi Reog" Ponorogo ini menggunakan berbagai teknik mediasi dari memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan, memfasilitasi dan mendorong kedua pihak untuk mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik, hingga membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan perdamaian.
Kepada tim media PA Soreang, "Sultan Seroja" sapaan akrabnya oleh hakim-hakim di PA Soreang, menyampaikan, "Alhamdulillah, pembatalan perwaliannya dapat dimediasi dengan damai. Artinya Termohon mau menyerahkan hak perwaliannya secara sukarela musyawarah mufakat kepada Pemohon."
"Keberhasilan mediasi tidak hanya atas iktikad baik dari kedua belah pihak, tetapi juga atas iktikad baik dari mediator dengan niat mendamaikan kedua belah pihak dengan tulus dan sungguh-sungguh", tambah mediator yang telah lulus sertifikasi mediator tahun 2013 ini
"Dalam perkara ini, proses peralihan hak perwalian dari semula milik Termohon beralih kepada Pemohon dapat dilaksanakan dengan damai, juga ada kesepakatan terkait dengan kewajiban memberi hak akses mencurahkan kasih sayang kepada Termohon oleh Pemohon. Selain itu, pemeliharaan dan pengurusan harta si anak pun masih dikelola oleh Pemohon dan Termohon secara bersama-sama sebagaimana kesepakatan, namun yang jelas keduanya sangat-sangat paham bahwa mereka berdua hanya mengelola harta anak dan bukan untuk memiliki harta si anak tersebut", lanjut hakim yang memilih Kota Singkawang sebagai homebase-nya tersebut.
Sebagai pengetahuan, perwalian adalah kewenangan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu demi kepentingan dan hak anak yang orang tua kandungnya telah meninggal dunia atau juga diartikan suatu perlindungan hukum yang diberikan pada seorang anak yang belum dewasa atau belum pernah kawin yang tidak berada di bawah kekuasaan kedua orang tua kandungnya. Pengadilan agama dapat menunjuk seorang wali yang bertujuan untuk melindungi hak dan memenuhi kebutuhan dasar anak serta mengelola harta anak agar dapat menjamin tumbuh kembang dan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of child). (Red-MRF)