logo web

Dipublikasikan oleh PA Muara Bungo pada on .

Lagi, Hakim Mediator PA Muara Bungo Damaikan Sebagian Tuntutan Hukum/Objek Perkara

www.pa-muarabungo.go.id

Bungo | Muara Bungo, (7/5/2021), Hakim Mediator PA Muara Bungo  Roli Wilpa, S.H.I., M.Sy., berhasil damaikan sebagian Tuntutan Hukum/Objek Perkara para pihak yang berperkara dalam perkara nomor 163/Pdt.G/2021/PA.Mab. Proses mediasi ini dilaksanakan di Ruang Mediasi PA Muara Bungo dengan aman dan tertib.

Berkah Ramadhan dan juga dengan mengedepankan kepentingan anak, membuat para pihak menjalani mediasi dengan damai dan penuh tanggung jawab. Roli Wilpa, yang juga merupakan Wakil Ketua PA Muara Bungo memimpin mediasi dengan mendorong para pihak untuk tidak bertahan pada pola pikir yang posisonal tetapi lebih kepada bersikap terbuka dan mencari alternatif penyelesaian masalah secara bersama. Sehingga proses mediasi  berhasil sebagian dari tuntutan hukum/objek perkara,  ini menjadi prestasi membanggakan khususnya bagi Roli Wilpa dan umumnya bagi PA Muara Bungo.

"Mediasi berhasil sebagian terhadap Objek Perkara merupakan ketentuan normatif yang termuat dalam Pasal 30 PERMA Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dimana dalam ketentuannya apabila Para Pihak mencapai kesepakatan atas sebagian dari seluruh objek perkara atau tuntutan hukum, Mediator menyampaikan kesepakatan perdamaian sebagian kepada Hakim pemeriksa perkara untuk  memuat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut dalam pertimbangan dan amar putusan", ucap Roli Wilpa sesaat setelah proses mediasi berakhir.Jurdilaga

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice