Lagi, Hakim Mediator PA Banjarbaru Berhasil Damaikan Para Pihak Berperkara

Banjarbaru | pa-banjarbaru.pta-banjarmasin.go.id
Mediasi merupakan forum penyelesaian sengketa non litigatif yang menekankan pada upaya kompromi kepentingan dari kedua belah pihak berperkara. Pihak-pihak yang berperkara di pengadilan pada dasarnya sedang mengalami perbedaan dari sisi kepentingan.
Perbedaan kepentingan ini, secara psikologis sebenarnya berakar pada perbedaan visi, misi, dan persepsi masing-masing pihak terhadap posisi, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing. Karenanya, mediasi menjadi sedemikian penting sebagai alternatif penyelesaian sengketa di Pengadilan, mengingat penyelesaian secara litigatif hanya menjangkau sisi yuridisnya, namun tidak menjangkau sisi psikologis yang amat fundamental.
Dalam kerangka itu pulalah, Pengadilan Agama Banjarbaru selama ini berupaya menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Pemeriksaan perkara Nomor 0061/Pdt.G/2014/PA.Bjb yang baru memasuki tahap sidang perdana dihadiri kedua belah pihak berperkara. Penggugat dan Tergugat yang hadir selanjutnya diperintahkan untuk menempuh proses mediasi dengan Hakim Mediator Syahrul Ramadhan, SHI.
Dalam proses mediasi tersebut, masing-masing pihak pada awalnya keukeuh pada pendiriannya masing-masing dimana Penggugat tetap ingin berpisah dengan Tergugat sementara Tergugat berkeras untuk tetap menjalin ikatan perkawinannya dengan Penggugat. Singkat kata, melalui peran Hakim Mediator yang berupaya maksimal memfasilitasi alternatif-alternatif untuk mendekatkan perbedaan kepentingan dari kedua belah pihak.
Pada akhirnya, kedua belah pihak kemudian sepakat untuk mengakhiri persengketaan di antara mereka dengan menyepakati beberapa butri kesepakatan. Para pihak kemudian berjanji untuk menata kembali rumah tangganya dan bersedia untuk menaati kesepakatan tersebut.
Untuk menjamin hal tersebut, kesepakatan yang dicapai kemudian dituangkan dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Hakim Mediator. Kesepakatan perdamaian ini nantinya akan disampaikan oleh Hakim Mediator kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara untuk ditindaklanjuti. Hal yang sangat disyukuri adalah pada butir keempat dimana Penggugat bersedia untuk mencabut gugatannya.
Hal yang sesungguhnya patut diapresiasi mengingat di tengah budaya litigatif yang masih jamak di masyarakat, masih ada secercah harapan untuk menyelesaikan sengketa perdata dengan jalan damai. Semoga ini menjadi preseden baik bagi keberhasilan mediasi-mediasi selanjutnya. (mna)
