logo web

Dipublikasikan oleh emKa pada on .

Selasa, 5 Juli 2022 - Mediator Pengadilan Agama Cianjur kembali berhasil mendamaikan sengketa perkara. setelah kemarin Mediator Hakim berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Gugatan Ahli Waris, kali ini giliran mediator non-hakim yang berhasil memediasi perkara gugatan waris. Adalah gugatan waris dengan register perkara Nomor 1800/Pdt.G/2022/PA.Cjr yang kali ini berhasil dimediasi. mediasi dilakukan oleh mediator non hakim yang bernama Drs. H. A. Halim Husein, SH.,MH. mediasi dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB, dihadiri oleh para pihak, didampingi Kuasa Hukum, serta mediator. Proses mediasi ini bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Cianjur.

ebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perkara di lingkungan peradilan agama memang wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi.

Mediasi sejatinya adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan, dan Pengadilan Agama Cianjur berkomitmen untuk terus meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan. Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator non-Hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga penyelesaian sengketa melalui mediasi ini dapat menjadi pilihan utama dan terbaik bagi para pihak yang bersengketa, karena sejatinya perdamaian itu adalah hukum tertinggi. (emKa)

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice