Pinrang, Selasa 14 Februari 2021
Alhamdulillah Mediator PA Pinrang Non Hakim yang juga menjabat sebagai Panitera PA Pinrang (H. Abdullah, S.H., M.H) telah berhasil mendamaikan pihak berperkara. Adapun perkara tersebut adalah nomor 838/Pdt.G/2022/PA.Prg. Keberhasilan ini adalah kedua kalinya di tahun ini setelah sebelumnya juga berhasil mendamaikan pihak oleh mediator non hakim pertama kalinya di PA Pinrang.
Tahun sebelumnya mediasi PA Pinrang hanya dimediatori oleh mediator Hakim. Sampai saat ini sudah ada 2 mediator non Hakim di PA Pinrang. Keberhasilan mediator non hakim ini dikarenakan keterampilan mediator yang telah memiliki sertifikasi mediator dari Mahkamah Agung RI.