Lagi dan Lagi Hakim Mediator Pengadilan Agama Sentani Berhasil Mendamaikan Para Pihak
Mediasi merupakan salah satu instrument yang efektif untuk mengatasi penumpukan kasus di pengadilan serta memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam menyelesaikan perkara. Sebagaimana mediasi bukan hanya sekedar formalitas beracara belaka tapi memberikan kesempatan untuk berdamai, namun hakim harus berperan aktif mengupayakan perdamaian
Hubungan yang dikembangkan dalam mediasi tidak lain adalah upaya menempatkan komunikasi pada tingkat yang tepat, memperhatikan reaksi lawan bicara dan menyesuaikan komunikasi dengan lawan bicara dan situasi yang melingkupinya. Setelah proses komunikasi atau perundingan di dalam mediasi ditempuh dan putusannya mencapai kesepakatan, maka mereka dapat meminta penetapan dengan suatu akta perdamaian.
Akta Perdamaian tersebut dibacakan oleh mediator setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi dengan Laporan Mediator tertanggal 23 Maret 2022. Tampak raut muka kedua belah pihak yang ceria setelah ditandatanganinya akta perdamaian dihadapan mediator .
Keahlian seorang mediatordi dukung komunikasi yang baik menjadi kunci keberhasilan Proses Mediasi. Harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Sentani yang berhasil didamaikan oleh para mediator. Selanjutnya dengan telah ditandatangani akta perdamaian oleh kedua belah pihak dihadapan mediator maka perkara Nomor 62/Pdt.G/2022/PA.Stn.
Keberhasilan ini menjadi prestasi bagi Pengadilan Agama Sentani, Harapan kedepannya banyak perkara yang berhasil didamaikan.
---
Sumber http://pa-sentani.go.id/berita-pengadilan/712-lagi-dan-lagi-hakim-mediator-pengadilan-agama-sentani-berhasil-mendamaikan-para-pihak.html