logo web

Dipublikasikan oleh IT PA Sentani pada on .

Lagi dan Lagi Hakim Mediator Pengadilan Agama Sentani Berhasil Mendamaikan Para Pihak

mediasi berhasil 1

Pada proses peradilan di Pengadilan Agama, hakim wajib mendamaikan pada setiap kali sidang. Ini berdasarkan asas yang dianut peradilan agama, yakni “ asas wajib mendamaikan”, bahkan sewaktu-waktu hakim hendak memutuskan perkara, hakim akan membuka peluang sebelum putusan agar para pihak yang bersengketa bersetuju untuk berdamai hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 130 HIR / Pasal 154 RBg.
Sentani | Pa-sentani.go.id | Rabu, 23 Maret 2022 proses mediasi dengan mediator Ahmad Zuhri, S.HI., M.Sy (Ketua Pengadilan Agama Sentani) kembali berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sentani  Nomor Perkara 62/Pdt.G/2022/PA.Stn tanggal 23 Maret 2022.

Mediasi merupakan salah satu instrument yang efektif untuk mengatasi penumpukan kasus di pengadilan serta memaksimalkan fungsi lembaga pengadilan dalam menyelesaikan perkara. Sebagaimana mediasi bukan hanya sekedar formalitas beracara belaka tapi memberikan kesempatan untuk berdamai, namun hakim harus berperan aktif mengupayakan perdamaian

Hubungan yang dikembangkan dalam mediasi tidak lain adalah upaya menempatkan komunikasi pada tingkat yang tepat, memperhatikan reaksi lawan bicara dan menyesuaikan komunikasi dengan lawan bicara dan situasi yang melingkupinya. Setelah proses komunikasi atau perundingan di dalam mediasi ditempuh dan putusannya mencapai kesepakatan, maka mereka dapat meminta penetapan dengan suatu akta perdamaian.

mediasi berhasil 2

Akta Perdamaian tersebut dibacakan oleh mediator setelah Para Pihak mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi dengan Laporan Mediator tertanggal 23 Maret 2022.  Tampak raut muka kedua belah pihak yang ceria setelah ditandatanganinya akta perdamaian dihadapan mediator .

Keahlian seorang mediatordi dukung komunikasi yang baik menjadi kunci keberhasilan Proses Mediasi. Harapan kedepannya semakin banyak perkara di Pengadilan Agama Sentani yang berhasil didamaikan oleh para mediator. Selanjutnya dengan telah ditandatangani akta perdamaian oleh kedua belah pihak dihadapan mediator maka perkara Nomor 62/Pdt.G/2022/PA.Stn.

Keberhasilan ini menjadi prestasi bagi Pengadilan Agama Sentani, Harapan kedepannya banyak perkara yang berhasil didamaikan.

---

 

Sumber http://pa-sentani.go.id/berita-pengadilan/712-lagi-dan-lagi-hakim-mediator-pengadilan-agama-sentani-berhasil-mendamaikan-para-pihak.html

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice