Lagi, 91 Berkas Calon Peserta Itsbat Nikah di Kec. Nunukan Selatan Lolos Verifikasi

Tim Verifikasi PA Nunukan Tengah Memeriksa Kelengkapan Data Calon Peserta Itsbat Nikah
Nunukan | pa-nunukan.go.id
Rabu pagi (19/6/2013), sesuai jadwal, kembali PA Nunukan mengirimkan 3 orang tenaga teknis Kepaniteraan untuk melakukan verifikasi terhadap berkas calon peserta itsbat nikah yang berasal dari warga masyarakat Kelurahan Nunukan Selatan (60 berkas) dan Kelurahan Selisun (45 berkas), Kec. Nunukan Selatan, Kab. Nunukan.
Tidak seperti hari pertama yang didahului dengan prosesi acara pembukaan dari Camat Nunukan Selatan dan sosialisasi dari KPA Nunukan, maka di hari kedua ini tim verifikasi langsung melaksanakan tugasnya begitu tiba di kantor Kecamatan Nunukan Selatan di Mansapa.
3 orang tim verifikasi sempat kewalahan melayani masyarakat calon peserta itsbat nikah yang cukup banyak. Karena itu, setelah mendapatkan laporan dan setelah jadwal persidangan hari itu selesai, PA Nunukan kembali menambah 2 tenaga untuk membantu kelancaran proses verifikasi.
Setelah hampir seharian penuh 5 pegawai teknis PA Nunukan melakukan verifikasi, sekitar pukul 15.20 wita. tim verifikasi selesai melaksanakan tugasnya dan kembali ke kantor PA Nunukan.
Berdasarkan laporan tim verifikasi, terdapat 91 berkas calon peserta itsbat nikah dari Kelurahan Nunukan Selatan dan Kelurahan Selisun yang hari itu dinyatakan lolos verifikasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya yang sudah disusun oleh pihak Kecamatan Nunukan Selatan.
Sebenarnya masih ada sekitar 30-an berkas calon peserta yang belum diverifikasi. Namun mereka tidak kembali lagi ke kantor Kecamatan setelah istirahat makan siang. Bagi mereka ini, pihak Kecamatan akan memberikan tenggang waktu selama 2 minggu untuk segera mengikuti verifikasi dengan dating langsung ke kantor PA Nunukan.
Dari berkas-berkas yang telah lolos verifikasi ini pihak Kecamatan selanjutnya akan mengajukan permohonan kepada Pemkab. Nunukan agar warganya tersebut dibantu dalam hal biaya perkara oleh Pemkab. Nunukan.
Calon Peserta Itsbat Nikah Saat Verifikasi di Ruang Serbaguna Kecamatan
Setelah anggaran dari Pemkab. Nunukan cair, pihak Kecamatan kemudian akan mendaftarkan berkas calon peserta itsbat nikah ini ke PA Nunukan untuk disidangkan.
Semoga upaya Pemerintah Kab. Nunukan membantu masyarakatnya untuk mendapatkan identitas hukum (akta nikah) dapat berjalan lancar sesuai rencana!
(tim redaksi jurindomal pa-nnk)