logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

KY Menggelar Diskusi di Bangka Belitung

KPTA Kep.BABEL menerima cindera mata dari Ketua KY

Pangkalpinang | pta babel,net

Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. mengatakan bahwa masih cukup banyak hakim di Indonesia yang  baik  dan hanya sebagian kecil saja yang bermasalah.

Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaksanakan satu hari penuh di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (25/4/2013).

Diskusi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial dan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Hakim Tinggi Tulus Basuki, SH, diikuti oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dan  Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Selesai acara pembukaan, dilaksanakan tukar menukar cendera mata antara Ketua Komisi Yudisial dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua  Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam diskusi dengan tema “ Mencari Solusi Bersama Dalam Rangka Mencegah Terjadinya Pelanggaran Kode Etik  dan Pedoman Perilaku Hakim “ tersebut, Prof.DR.H.Eman Suparman,SH.MH selanjutnya mengatakan bahwa diantara  tugas Komisi Yudisial  adalah untuk menjaga dan mencegah agar para Hakim tidak melanggar KEPPH.

Menjaga  artinya  agar Hakim  tidak melanggar, sedangkan mencegah artinya mencegah agar tidak terjadi pelanggaran  apabila ada indikasi  akan terjadinya pelanggaran. KEPPH dan teknis yustisial adalah dua  hal yang berbeda, namun bukan berarti terpisah sama sekali,  karena ada irisan yang bersinggungan satu sama lain, seperti dalam persidangan bila Hakim mengabaikan ha-hak para pihak yang berperkara adalah termasuk bidang teknis yustisial, namun disana  juga melanggar kode etik  karena tidak berperilaku adil.

Dalam kesempatan tersebut  Eman Suparman  juga menyampaikan kronologis perjuangan Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung RI dan pihak terkait lainnya dalam memperjuangkan kenaikan tunjangan hakim sampai keluarnya Peraturan Pemerintah  Nomor  94 Tahun 2012.

Dikatakan juga bahwa diantara usaha untuk menjaga agar Hakim tidak melanggar KEPPH, Komisi Yudisial meminta agar dalam mutasi Hakim, Mahkamah Agung memperhatikan dan mempertimbangkan Hakim yang suami isteri minimal bisa berdekatan karena tidak ada larangan bagi Hakim yang suami isteri bertugas dalam satu Pengadilan, yang dilarang adalah berada dalam satu Majelis.

Ikut sebagai nara sumber dalam diskusi tersebut, Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat  Komisi Yudisial H.Abbas Said, SH  dan KH.Komaruddin Abdul Kadir, SH, MH.

H.Abbas  Said, SH yang mantan Hakim Agung tersebut  antara lain  menyampaikan bahwa masih ada  putusan Hakim yang membingungkan masyarakat disebabkan tidak singkronnya pertimbangan hukum dengan  amar putusan atau putusan yang tidak bisa dieksekusi. Maka diharapkan agar para Hakim dalam membuat putusan lebih berhati-hati dan diteliti ulang sebelum ditandatangani, jangan asal kopipaste.

Disebutkan bahwa sejak tahun 1968  Mahkamah Agung sudah mendambakan lembaga  seperti Komisi Yudisial ini, maka diminta agar  menghindari kecurigaan dan kalau selama ini ada kondisi pasang surut, menurut H.Abbas Said, SH adalah hal yang biasa, namun sekarang keadaannya sudah cukup baik.Kalau sebelumnya ada hakim yang dipanggil Komisi Yudisial, tidak mau datang, namun sekarang tanpa dipanggilpun,  banyak Hakim yang datang ke Komisi Yudisial, kata H.Abbas Said, SH.

Selesai  mendengarkan pemaparan para nara sumber, dilanjutkan dengan diskusi kelompok  para peserta yang dipandu oleh  moderator Asep Rahmat Fajar. Dalam disksusi kelompok, para peserta disuguhi simulasi tiga buah kasus yang sering dijumpai oleh Hakim  dalam melaksanakan tugas yustisialnya dan para peserta diminta menemukan dan mendiskusikan hal-hal yang diindikasikan melanggar KEPPH.

Menurut Asep Rahmat  Fajar, ketiga  contoh kasus tersebut adalah bagian dari lima contoh kasus  pernah diujikan kepada para Calon Hakim Agung beberapa waktu lalu. Masing-masing kelompok saling berbeda dalam menilai hal-hal yang ditemui dalam ketiga contoh kasus tersebut, karena berbeda sudut pandangnya.

Akhirnya kegiatan diskusi ditutup secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Drs.H.Mudjtahidin, SH. MH. Dalam kata penutupannya diingatkan,   selesai diskusi ini, agar para Hakim dapat menghindari terjadinya pelanggaran KEPPH. Disamping itu Hakim diharapkan mempunyai kepekaan dan dalam menjatuhkan putusan  berdasarkan “hati nurani”. Semua peserta mendapatkan sertifikat dari Komisi Yudisial. (Humas).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice