KY Menggelar Diskusi di Bangka Belitung
KPTA Kep.BABEL menerima cindera mata dari Ketua KY
Pangkalpinang | pta babel,net
Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H. mengatakan bahwa masih cukup banyak hakim di Indonesia yang baik dan hanya sebagian kecil saja yang bermasalah.
Hal itu disampaikannya dalam Diskusi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaksanakan satu hari penuh di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (25/4/2013).
Diskusi dilaksanakan oleh Komisi Yudisial dan dibuka secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung diwakili oleh Hakim Tinggi Tulus Basuki, SH, diikuti oleh Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dan Ketua dan Wakil Ketua serta Hakim Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri dalam wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Selesai acara pembukaan, dilaksanakan tukar menukar cendera mata antara Ketua Komisi Yudisial dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama dan Ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam diskusi dengan tema “ Mencari Solusi Bersama Dalam Rangka Mencegah Terjadinya Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim “ tersebut, Prof.DR.H.Eman Suparman,SH.MH selanjutnya mengatakan bahwa diantara tugas Komisi Yudisial adalah untuk menjaga dan mencegah agar para Hakim tidak melanggar KEPPH.
Menjaga artinya agar Hakim tidak melanggar, sedangkan mencegah artinya mencegah agar tidak terjadi pelanggaran apabila ada indikasi akan terjadinya pelanggaran. KEPPH dan teknis yustisial adalah dua hal yang berbeda, namun bukan berarti terpisah sama sekali, karena ada irisan yang bersinggungan satu sama lain, seperti dalam persidangan bila Hakim mengabaikan ha-hak para pihak yang berperkara adalah termasuk bidang teknis yustisial, namun disana juga melanggar kode etik karena tidak berperilaku adil.
Dalam kesempatan tersebut Eman Suparman juga menyampaikan kronologis perjuangan Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung RI dan pihak terkait lainnya dalam memperjuangkan kenaikan tunjangan hakim sampai keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
Dikatakan juga bahwa diantara usaha untuk menjaga agar Hakim tidak melanggar KEPPH, Komisi Yudisial meminta agar dalam mutasi Hakim, Mahkamah Agung memperhatikan dan mempertimbangkan Hakim yang suami isteri minimal bisa berdekatan karena tidak ada larangan bagi Hakim yang suami isteri bertugas dalam satu Pengadilan, yang dilarang adalah berada dalam satu Majelis.
Ikut sebagai nara sumber dalam diskusi tersebut, Ketua Bidang Pencegahan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Yudisial H.Abbas Said, SH dan KH.Komaruddin Abdul Kadir, SH, MH.
H.Abbas Said, SH yang mantan Hakim Agung tersebut antara lain menyampaikan bahwa masih ada putusan Hakim yang membingungkan masyarakat disebabkan tidak singkronnya pertimbangan hukum dengan amar putusan atau putusan yang tidak bisa dieksekusi. Maka diharapkan agar para Hakim dalam membuat putusan lebih berhati-hati dan diteliti ulang sebelum ditandatangani, jangan asal kopipaste.
Disebutkan bahwa sejak tahun 1968 Mahkamah Agung sudah mendambakan lembaga seperti Komisi Yudisial ini, maka diminta agar menghindari kecurigaan dan kalau selama ini ada kondisi pasang surut, menurut H.Abbas Said, SH adalah hal yang biasa, namun sekarang keadaannya sudah cukup baik.Kalau sebelumnya ada hakim yang dipanggil Komisi Yudisial, tidak mau datang, namun sekarang tanpa dipanggilpun, banyak Hakim yang datang ke Komisi Yudisial, kata H.Abbas Said, SH.
Selesai mendengarkan pemaparan para nara sumber, dilanjutkan dengan diskusi kelompok para peserta yang dipandu oleh moderator Asep Rahmat Fajar. Dalam disksusi kelompok, para peserta disuguhi simulasi tiga buah kasus yang sering dijumpai oleh Hakim dalam melaksanakan tugas yustisialnya dan para peserta diminta menemukan dan mendiskusikan hal-hal yang diindikasikan melanggar KEPPH.
Menurut Asep Rahmat Fajar, ketiga contoh kasus tersebut adalah bagian dari lima contoh kasus pernah diujikan kepada para Calon Hakim Agung beberapa waktu lalu. Masing-masing kelompok saling berbeda dalam menilai hal-hal yang ditemui dalam ketiga contoh kasus tersebut, karena berbeda sudut pandangnya.
Akhirnya kegiatan diskusi ditutup secara resmi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung Drs.H.Mudjtahidin, SH. MH. Dalam kata penutupannya diingatkan, selesai diskusi ini, agar para Hakim dapat menghindari terjadinya pelanggaran KEPPH. Disamping itu Hakim diharapkan mempunyai kepekaan dan dalam menjatuhkan putusan berdasarkan “hati nurani”. Semua peserta mendapatkan sertifikat dari Komisi Yudisial. (Humas).