logo web

Dipublikasikan oleh PA Suwawa pada on .

Kurangi Jumlah Pernikahan Dibawah Tangan, Pengadilan Agama Suwawa Kembali Laksanaan Sidang Itsbat Nikah di Kecamatan Bone dan Bone Pantai

 

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Tingginya angka pernikahan tidak tercatat di Kabupaten Bone Bolango, khususnya di Kecamatan Bone, Bone Raya dan Bone Pantai, memacu Pengadilan Agama Suwawa Kembali melaksanaan Sidang Itsbat Nikah (Pengesahan Perkawinan). Pelaksaan Sidang Isbat dilaksanakan selama dua hari, yaitu sidang itsbat yang bertempat di Aula Kecamatan Bone tanggal 28 Juni 2022 dan di KUA Bone Pantai Pada tanggal 29 Juni 2022. Itsbat Nikah merupakan persidangan yang mengesahkan sebuah perkawinan yang sebelumnya dilaksanakan di bawah tangan atau tidak tercatat oleh KUA. Pemohon yang disidangkan pada itsbat kali ini adalah para pemohon yang sudah di verifikasi sebelumnya yang mana terdapat 17 Data pasangan di Kecamatan Bone, 13 pasangan di Kecamatan Bone Raya dan 41 pasang di Kecamatan Bone Pantai.

 

Pelaksaan sidang itsbat dilaksanakan mulai dari pukul 09.00 hingga selesai. Acara dimulai dengan pembukaan, diikuti dengan sambutan ketua KUA dan ketua Pengadilan Agama Suwawa. Setelah itu para pemohon diarahkan untuk melakukan daftar ulang dengan membawa para saksi yang sudah dibawa. Kemudian data tersebut diberikan ke masing-masing Panitera Pengganti yang bertugas dan dilakukan sidang sesuai dengan urutan kedatangan. Secara keseluruhan, pelaksanaan sidang itsbat berjalan dengan lancar, para pemohon yang bersifat kooperatif turut memudahkan para petugas sidang itsbat nikah dalam melaksanakan itsbat nikah.

 

Harapannya dengan kegiatan sidang itsbat nikah terpadu ini akan mengurangi jumlah pasangan yang sudah menikah namun belum sah secara hukum di Kabupaten Bone Bolango. Dengan adanya sidang itsbat nikah ini juga, dapat membantu masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah agar dapat segera memiliki buku nikah dan pernikahannya tercatat secara hukum di Kantor Kementerian Urusan Agama maupun di Dinas kependudukan dan Catatan Sipil, karena hal tersebut akan memberikan perlindungan keperdataan bagi Perempuan dan anak.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice