Kunjungi PTA Kendari, Ketua Kamar Peradilan Agama dan Hakim Agung Lakukan Pembinaan
Ketua Kamar Peradilan Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum. (tengah) saat memberikan pembinaan kepada seluruh warga peradilan agama di lingkungan PTA Kendari didampingi Hakim Agung Dr. H. Purwosusilo, SH., MH. (kiri) dan Ketua PTA Kendari Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH. (18/10/16)
Kendari | PTA Kendari
Pada ulang tahun ke-21, PTA Kendari mendapat kado manis. Pasalnya, Selasa (18/10/16), PTA Kendari mendapat kunjungan Ketua Kamar Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.IP., SH., M.Hum. dan Hakim Agung Dr. H. Purwosusilo, SH., MH.
Kunjungan ini merupakan sebuah kehormatan tersendiri bagi PTA Kendari. Demikian disampaikan Ketua PTA Kendari. Dr. H. Muslimin Simar, SH., MH.
Guna memberikan semangat kerja dan meningkatkan kapabilitas Warga Pengadilan Agama di wilayah PTA Kendari, Ketua Kamar Peradilan Agama dan Hakim Agung memberikan Pembinaan di Ruang Rapat PTA Kendari, Pukul 20.45 hingga 00.00 WITA.
Pembinaan dihadiri oleh Ketua dan Wakil Ketua PTA Kendari, Hakim Tinggi berserta segenap jajaran pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan. Hadir pula seluruh pimpinan, hakim dan pejabat kepaniteraan – kesekretariatan Pengadilan Agama di wilayah PTA Kendari.
Selain menyinggung tentang PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016. Ketua Kamar menyoroti merosotnya integritas moral dan profesionalitas warga peradilan agama terutama hakim.
Mengutip hasil temuan MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia), Prof. Manan mengungkapkan kegusarannya atas perilaku negatif hakim peradilan agama. Perilaku inilah penyumbang terbesar hancurnya citra lembaga peradilan.
Perilaku negatif tersebut diantaranya tidur saat sidang. Main telepon seluler saat sidang. Makan dan minum saat sidang. Tidak berpakaian semestinya saat sidang. Berprilaku tidak semestinya saat sidang. Marah kepada para pihak. Melakukan pungutan liar. Tidak mengembalikan sisa panjar biaya perkara. Menerima suap. Selingkuh dan sebagainya.
Secara panjang lebar Prof. Manan mengurai perilaku negatif tersebut dan dampaknya terhadap hancurnya wibawa lembaga peradilan. Berkali kali ia mengucapkan kata “tolong” sebagai penegasan agar perilaku negatif tersebut dihindari oleh para hakim dan warga pengadilan agama di seluruh Indonesia. Jika perilaku negatif tersebut dapat dihindari, ia percaya marwah lembaga peradilan akan kembali tegak dan para pencari keadilan terlayani dengan baik.
Peserta Pembinaan mendengarkan Pembinaan dari Ketua Kamar Peradilan Agama dan Hakim Agung Dr. Purwosusilo (18/10/16)
Disamping itu, Prof. Manan berpesan agar aparat peradilan agama selalu meningkatkan kadar intelektualitas, profesionalitas, menjaga integritas dan tali silaturahim. Apabila empat hal ini dipedomani oleh warga peradilan agama, maka menurutnya reformasi birokrasi di lingkungan peradilan agama akan cepat tercapai.
Pada akhir pembinaannya, Ketua Kamar Agama meminta kepada seluruh warga peradilan agama untuk selalu hidup sederhana. “Tolonglah jangan sampai kita memberi makan makanan haram kepada anak isteri kita. Sudah cukup lah dengan gaji kita yang sekarang ini. Gaji dan Renumerasi sudah terhitung tinggi. Jangan lagi mencari uang yang tidak halal lewat jalur yang tidak dibenarkan secara hukum”, tegasnya.
Lain halnya dengan Hakim Agung Dr. Purwosusilo. Ia lebih banyak menyoroti seputar teknis yudisial terutama soal pengajuan dan pemberkasan perkara kasasi dan peninjauan kembali yang tidak seragam.
“Sering saya temukan berkas kasasi tidak tersusun semestinya. Ada yang relaas panggilan terletak di belakang sendiri. Ada juga yang tidak menyertakan memori kasasi maupun memori peninjauan kembali”. Tambah mantan Dirjen Badilag ini.
Terhadap ketidakseragaman ini, Dr. Purwosusilo menyarakan agar seluruh pengadilan agama mempedomani Buku II. Menurutnya, penyusunan berkas kasasi yang benar sudah diatur dalam Buku II tersebut.
Secara keseluruhan Pembinaan berjalan menarik. Meskipun acara baru ditutup menjelang dini hari, tapi para peserta tidak beranjak dari kursinya dan menyimak dengan seksama pembinaan yang diberikan oleh dua pejabat Mahkamah Agung tersebut. (t.rom)