Kunjungi Dinkes Kabupaten Jayapura, PA Sentani Jalin Kerja Sama
Sentani | Pa-sentani.go.id |
Pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2022, Ketua Pengadilan Agama Sentani Ahmad Zuhri, S.H.I., M.Sy didampingi oleh Panitera, Sekretaris, dan Panmud Hukum. berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura. Kunjungan tersebut merupakan tindaklanjut atas surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 2449/DjA/HM.00/4/2022 tanggal 22 April 2022 perihal Koordinasi dan Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Kesehatan atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin dan Surat Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.2/B/275/2022 tanggal 11 April 2022 perihal Tindak Lanjut Audiensi Dispensasi Perkawinan.
Pada Kesempatan tersebut Ketua PA Sentani menyampaikan bahwa Pengadilan Agama Sentani bermaksud menjalin kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura untuk Dispensasi Kawin.
.Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat bilamana akan mengajukan Dispensi Kawin yaitu: Dampak dari pernikahan dini; Kesiapan fisik, mental dan ekonomi dalam menjalankan perkawinan; dan ilmu dalam menjalankan perkawinan karena jika tidak ada ilmunya dikhawatirkan akan mengalami kegagalan, berkaitan dengan hal itu nanti ke depan Masyarakat yang akan mengajukan permohonan Dispensasi Kawin ke Pengadilan Agama Sentani agar terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.
Oleh karena itu, dengan akan dijalinnya kerjasama ini diharapkan pada saat akan mengajukan Dispensasi Kawin, Masyarakat harus melakukan pengecekan kesehatan fisik dan mental oleh Dinas Kesehatan terlebih dahulu untuk diterbitkan surat rekomendasi setelah itu pengajuan Dispensasi Kawin dapat di terima oleh Pengadilan Agama Sentani.