Kunjungan Tim Monitoring PTA Bandar Lampung ke PA Krui

Liwa | pa-krui.go.id
Pada hari Senin (16/12/2013), Pengadilan Agama Krui kedatangan tamu dari PTA Bandar Lampung, yaitu kunjungan dari Hakim Tinggi beserta Pansek PTA Bandar Lampung yang bermaksud untuk melakukan monitoring dan pembinaan di PA Krui, guna memaksimalkan persiapan akhir tahun.
Kunjungan kali ini terkesan mendadak karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, tetapi tetap disambut hangat dan gembira segenap pimpinan serta seluruh Pegawai PA Krui, walaupun dengan persiapan dan jamuan yang sangat sederhana,.
Setelah beramah tamah sebentar di ruang Ketua, dan bergerak melakukan monitoring dibeberapa tempat, tim monitoring PTA Bandar Lampung dengan dipimpin oleh Drs. Iri Hermansyah, SH sebagai ketua tim menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh jajaran pegawai PA Krui.
Dalam pertemuan yang diselenggarakan di ruang sidang PA Krui, beliau menyampaikan ucapan selamat untuk PA Krui atas prestasi yang diraih menjadi PA terbaik dengan predikat PA paling berprestasi di wilayah PTA Bandar Lampung. dan menyampaikan ucapan selamat teruntuk KPA Krui yang sudah masuk dalam daftar TPM Badilag tanggal 5 Desember 2013 yang mendapatkan promosi dan mutasi menjadi wakil ketua PA Metro kelas IB.
Melanjutkan penjelasannya, beliau menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian. Pertama dalam rangka mengoptimalkan penggunaan buku II revisi tahun 2013 sebagai pedoman kerja.
Pada kesempatan ini beliau menjelaskan mengenai bentuk dan format BAS (berita acara sidang) yang menjadi salah satu isi dari buku II tersebut. “Beberapa ketentuan format BAS sudah ditetapkan dalam bintek PP beberapa waktu lalu. Kepada semua panitera pengganti harus menjadikannya pedoman. Dengan harapan kedepannya nanti bentuk BAS seluruh Pengadilan Agama akan seragam” ujar beliau.
Satu lagi pesan yang beliau sampaikan, kali ini diperuntukkan kepada panitera/sekretaris dan wakil panitera, yakni mengoptimalkan penggunaan instrumen mulai dari meja I sampai dengan akhir penyelesaian perkara (minutasi) agar perjalanan perkara dapat terkontrol, serta senantiasa memonitor register perkara, jurnal keuangan perkara dan buku induk keuangan perkara secara rutin.
Setelah pembinaan yang diberikan oleh Hakim Tinggi PTA Bandar Lampung, acara dilanjutkan dengan sosialisasi Implementasi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) sebagai pengganti dari DP3 Pegawai Negeri Sipil yang selama ini diberlakukan sebagai standar penilaian kinerja pegawai yang disampaikan oleh Panitera/Sekretaris PTA Bandar Lampung, Drs. Muhammad Yamin, MH.
Dalam penjelasannya, beliau mengemukakan bahwa penerapan SKP ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Untuk diketahui bahwa SKP ini sama sekali berbeda dengan DP3 baik dari segi format maupun dari cara penilaian. Bila dalam DP3, penilaian cenderung lebih subjektif, pada SKP ini, penilaiannya akan lebih objektif. Setiap pegawai dan pejabat akan dinilai berdasarkan indikator-indikator tertentu yang terukur.
Beberapa indikator yang dinilai antara lain aspek kuantitas, kualitas, dan waktu, sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja Sementara itu, dalam penilaian perilaku kerja, terdapat beberapa hal yang dinilai yakni orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan.

Diakhir penjelasannya Panitera/Sekretaris PTA Bandar Lampung sangat menekankan pentingnya pengetahuan mengenai SKP ini, karena dalam PP Nomor 46 Tahun 2011 tersebut, ditegaskan bahwa penilaian prestasi kerja PNS berdasarkan kinerja (SKP) ini akan berlaku secara efektif pada tanggal 1 Januari 2014.
Karena itu, dipandang perlu dan sangat mendesak untuk mensosialisasikan hal ini kepada seluruh pegawai dan pejabat di lingkungan Pengadilan Agama Krui. Beliau berpesan untuk memasukkan perumusan SKP dalam rapat kerja yang akan diselenggarakan, agar menjadi bagian dari program kerja PA krui untuk tahun 2014 mendatang. (Tim Redaksi PA Krui)
