Pekanbaru||www.pta-pekanbaru.go.id

Senin, 20 Oktober 2025, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru melakukan kunjungan silaturahmi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi Riau. Kunjungan ini dilaksanakan setelah waktu istirahat siang dan dipimpin langsung oleh Ketua PTA Pekanbaru, Dr. H. M. Sutomo, S.H., M.H. Dalam kunjungan tersebut, Ketua PTA didampingi oleh Hakim Tinggi Dra. Raudanur, M.H., Dra. Emmafatri, S.H., M.H., Panitera Drs. Fakhrurazi, M.H., serta Sekretaris Dr. Mukti Ali, S.Ag., M.H. Rombongan disambut hangat oleh Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau, Hj. Fariza, S.H., M.H.
Adapun tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mempererat hubungan antar lembaga serta membahas rencana kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) terkait perlindungan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua PTA Pekanbaru menyampaikan keprihatinannya terhadap masih tingginya angka perceraian di Provinsi Riau dan Indonesia pada umumnya. Lebih dari itu, ia menyoroti pentingnya memastikan hak-hak perempuan dan anak tetap terpenuhi setelah perceraian, karena dampak negatif dari perceraian sering kali paling berat dirasakan oleh kelompok rentan ini. MoU ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak pascaperceraian, baik dari aspek hukum, sosial, maupun psikologis.
Ketua PTA Pekanbaru juga menambahkan bahwa dampak perceraian terhadap perempuan dan anak sangat kompleks, mulai dari tekanan ekonomi, trauma psikologis, gangguan emosional, hingga kesulitan menjalani kehidupan sosial dan akademis.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Hj. Fariza, S.H., M.H. menyambut baik inisiatif kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan tanggung jawab moral dan institusional yang harus terus diupayakan. Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Riau mendukung penuh rencana MoU ini. Perlindungan terhadap perempuan dan anak pascaperceraian adalah bagian dari tugas kami, dan kami siap bersinergi dengan PTA Pekanbaru, dan juga mengusulkan agar kerja sama ini tidak hanya berfokus pada penanggulangan dampak perceraian, tetapi juga pada edukasi pencegahan, terutama dalam upaya mengurangi pernikahan dini yang berpotensi memicu perceraian di usia muda.
Kedua pihak sepakat agar MoU ini nantinya juga melibatkan instansi lain yang relevan, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), BKKBN, serta lembaga sosial dan perlindungan anak lainnya untuk memperluas cakupan dan efektivitas implementasinya.
Ketua PTA Pekanbaru dan Kepala Dinas berharap rencana kerja sama ini dapat segera direalisasikan, agar dapat memberikan dampak positif dan berkelanjutan bagi perempuan dan anak yang terdampak perceraian.
Semoga rencana ini dapat berjalan dengan baik, sehingga hak-hak perempuan dan anak lebih terlindungi, dan masyarakat memperoleh edukasi yang tepat untuk membangun keluarga yang lebih kuat dan harmonis.
