Kunjungan Sekretaris PA Bangkinang ke UPT PKB Salo Dishub Kampar

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin, 27 Oktober 2025 — Dalam rangka memastikan kelengkapan administrasi dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku, Sekretaris Pengadilan Agama Bangkinang, Hendri Suwelman, S.Kom., melakukan kunjungan kerja ke Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar yang berlokasi di Salo, pada Senin, 27 Oktober 2025.
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Bapak Whido Bahnoriko, S.H., selaku Kasubbag Tata Usaha UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Kampar. Dalam kesempatan tersebut, dilakukan koordinasi dan konsultasi terkait uji kelaikan kendaraan dinas roda empat dan roda dua milik Pengadilan Agama Bangkinang yang telah diusulkan untuk dilakukan proses pemusnahan.
Sekretaris PA Bangkinang menyampaikan bahwa uji kelaikan kendaraan merupakan tahapan penting dan wajib sebelum pelaksanaan pemusnahan aset kendaraan dinas, sebagai bentuk akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan barang milik negara (BMN).
“Pengujian ini kami lakukan untuk memastikan bahwa kendaraan dinas yang akan dimusnahkan benar-benar sudah tidak layak pakai dan tidak lagi memenuhi standar operasional,” ujar Hendri Suwelman.
Sementara itu, Kasubbag TU UPT PKB Dishub Kampar, Whido Bahnoriko, S.H., menyambut baik koordinasi yang dilakukan oleh PA Bangkinang. Beliau menjelaskan bahwa uji kelaikan kendaraan merupakan langkah penting dalam proses tertib administrasi pengelolaan aset negara.
“Kami siap memberikan dukungan dan memastikan proses pengujian dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkapnya.
Melalui kunjungan ini, diharapkan terjalin sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Bangkinang dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar, khususnya dalam aspek pengelolaan dan penertiban aset kendaraan dinas.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan produktif, serta menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Bangkinang dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap pengelolaan barang milik negara sesuai prinsip Good Governance. (ES/TimPublikasi)
