Kunjungan Ketua MS Kota Subulussalam ke Dinas P3AKB Kota Subulussalam
Subulussalam, 07 September 2021
Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H, Bersama dengan Sekretraris MS Kota Subulussalam. Bapak Irwan, S.T. serta Rombongan berkunjung ke Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Subulussalam bertempat Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Kunjungan ini dalam rangka mempererat tali silaturahmi sekaligus membahas beberapa projek strategis yang akan dilaksanakan oleh Dinas P3AKB Kota Subulussalam dan ke MS Kota Subulussalam.
Kunjungan dari Rombongan MS Kota Subulussalam kali ini membahas salah satunya tentang MoU Pendampingan untuk anak yang kasusnya meningkat akhir-akhir ini. Ditambah lagi menurut data Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak tahun 2020 mencapai 3.087 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan, dan ditahun tersebut mengalami pandemi covid-19. Sedangkan di tahun 2021, sampai bulan September saat berita ini diturunkan, jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 5.463 kasus.
Dengan tren kenaikan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta komitmen Kementrian PPPA untuk menurunkan tren tersebut, maka di perwakilan didaerah sedang menjajaki Kerjasama dengan berbagai Instansi, termasuk Mahkamah Agung dalam hal ini MS Kota Subulussalam digandeng untuk menengahi permasalahan tersebut. Ketua MS Kota Subulussalam, Bapak Pahruddin Ritonga, S.H.I., M.H mengatakan bahwa saat ini kekerasan terhadap Perempuan dan Anak sudah mencapai level yang mengkhawatirkan, maka dengan adanya Kerjasama ini mampu menurunkan kasus yang terjadi.
Kepala Dinas P3AKB Kota Subulussalam, Ibu Nurul Akmal, S.E., M.M. mengatakan bahwa Kerjasama ini sangat menguntungkan bagi kedua pihak. Namun beliau sedikit menyayangkan bahwa instansi yang saat ini di pimpinnya merupakan salah satu Instansi yang mendapat anggaran paling sedikit, dibandingkan dengan instansi PUPR dan lainnya, maka dari itu beliau berusaha meskipun dengan dana yang sangat minim, mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dari Kerjasama kedua instansi ini, harapan yang sangat besar ada di kedua Instansi tersebut sebagai Pelindung dan Penjaga dari Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.