Kunjungan Direktur Pembinaan Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag di PTA Palembang
Palembang | pta-palembang.net
Kunjungan dan Pertemuan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Bapak DR. H. M. FAUZAN, S.H, M.H. dengan unsur Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Palembang dan jajaran Senin 17 Oktober 2016. pertemuan dan tatap muka ini berlansung dari pukul 12.00 Wib. sampai dengan pukul 13.00 Wib bertempat di ruang kerja Ketua PTA Palembang dengan dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, Kabag, Kasubbag dan Panitera Muda PTA Palembang serta Ketua Pengadilan Agama Sekayu, dan Kayuagung.
Pertemuan singkat ini dimanfaatkan oleh Direktur diselah-selah kunjungan beliau menghadiri Loncing 2.000 lebih peserta Persidangan Isbat Nikah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Prabumulih berkerjasama dengan Pengadilan Agama Muara Enim.
Ketua PTA Palembang Bapak Drs. H. Abdurrahman HAR, S.H. mengawali pertemuan ini memperkenalkan suluruh yang hadir dan meminta Bapak Direktur untuk memberi pengarahan dan pembinaan guna perbaikan PTA Palembang dan Pengadilan Agama dibawahnya dalam melaksanakan tugas ke depan.
Kemudian Direktur dalam pembinaannya menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Mohon masukan terkait pelayanan Dirjen Badilag terutama tupoksi Dirbinbagais tentang promosi dan mutasi;
2. Usia pensiun Hakim pasca disahnya RUUJH Hakim Tingkat Pertama usia 63 tahun, Hakim Tingkat Banding Usia 65 tahun terkait Issyu pemangkasan 1 juta PNS;
3. Moratorium tidak ada penerimaan hakim untuk 6 tahun kedepan;
4.Bagi hakim yang akan memasuki masa pensiun 2 atau 3 tahun lagi, dapat membuat surat permohonan dan memilih alternatif untuk mencari tempat mutasi yang diinginkan;
5. sertifikat ISO tidak menjadi satu-satunya variabel peromosi dan mutasi, tetapi ada Tim Manejemen Mutu Pelayanan (MMP;
6. Promosi Kepaniteraan diserahkan kepada Ketua PTA dengan memberi wewenang kepada Wakil Ketua sebagai Ketua Tim Baperjakat;
7. Supaya Hasil Baperjakat final, sebaiknya Ketua PTA hadir dalam rapat Baperjakat;
8. Semua pihak harus mematuhi hasil TPM tanpa boleh merubah berdasarkan kepentingan yang tidak jelas;
Diakhir pertemuan singkat ini, Direktur mendengarkan pertanyaan dan masukan dari hadirin guna perbaikan kinerja Dirjen ke depan. (Mr.K)