Kuatkan Sinergi dan Kolaborasi Pelayanan Publik, Ketua Pengadilan Agama Dompu Kunjung Silaturahim ke Bupati Dompu
Rombongan Pimpinan PA Dompu saat memasuki wilayah Kantor Bupati Dompu. Dari kanan ke-kiri, Khairil, S.Ag., M.H (Wakil Ketua PA Dompu), Ihyaddin, S.Ag., M.H (Ketua PA Dompu), Suharto, S.Ag (Panitera PA Dompu), dan Usman, S.Ag (Sekretaris PA Dompu).
Dompu I pa-dompu.go.id
Kamis siang (13/08/2021), Ketua Pengadilan Agama Dompu Ihyaddin Said, S.Ag., M.H., berkunjung ke Bupati Dompu, Kader Jaelani. Ketua PA didampingi rombongan terdiri dari Wakil Ketua Khairil, S.Ag., M.H., Panitera Suharto, S.Ag., Sekretaris Usman, S.Ag, Hakim Harisman, S.H.I., Panitera Pengganti Muh. Kurniawan, S.H., dan anggota Tim Humas Rohyadin Amin, S.Kom.Ketua beserta rombongan diterima di ruang kerja Bupati dalam gedung paruga parenta (gedung pemerintah) yang letaknya persis bersebelahan dengan gedung kantor PA Dompu.
Ihyaddin, yang dilantik sebagai Ketua PA Dompu pada tanggal 15 Juli 2021 lalu (baca: http://www.pa-dompu.go.id/publikasi-transparansi-peradilan/berita/426-pelantikan-dan-pengambilan-sumpah-jabatan-ketua-pa-dompu-yang-baru), menyampaikan maksud kunjungannya terutama sebagai perkenalan dan silaturahim. Menurutnya, silaturahim tersebut penting dilakukan sebagai pintu sinergi dan kolaborasi antar pimpinan daerah.
Bupati Dompu, Kader Jaelani terlihat akrab menyambut kedatangan rombongan PA Dompu di Ruang Kerja Bupati.
Kedua pria nomor satu di bidang yudikatif dan eksekutif tersebut kemudian membincang program kerja dan isu-isu strategis masyarakat yang berkaitan dengan kewenangan peradilan agama. Antara lain program layanan sidang keliling terpadu Isbat Nikah (pengesahan nikah). Program itu disebut terpadu karena melibatkan tiga instansi yakni Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Kementerian Agama. Outcome dari program tersebut juga setidaknya 3 item yakni penetapan pengesahan nikah, kutipan akta nikah, dan akta kelahiran anak. Program yang telah berlangsung secara nasional sejak tahun 2014 tersebut, mengalami kevakuman di wilayah Kabupaten Dompu selama beberapa tahun terakhir.
Isu strategis yang diperbincangkan antara lain mengenai pencegahan perkawinan di bawah umur atau usia dini. Isu tersebut merupakan isu nasional sekaligus salah satu isu utama regional provinsi NTB. Ketua PA menyampaikan tren peningkatan kuantitas perkara permohonan dispensasi kawin sejak tahun 2019 sampai sekarang. Perkara permohonan dispensasi kawin adalah permohonan agar diberi izin untuk melangsungkan perkawinan di bawah batas minimal umur menikah yang ditentukan undang-undang. Ketua PA Dompu juga menyampaikan bahwa hampir seluruh perkara permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke PA Dompu, dikabulkan. Sebab mayoritas calon isteri yang dimohonkan untuk diberikan dispensasi kawin, telah hamil. Tak sedikit juga dari mereka masih berstatus siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, lalu harus putus sekolah.
Pria kelahiran Bima tersebut mengusulkan langkah-langkah kolaboratif bersama Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan perkawinan usia dini, melalui pencegahan kehamilan di luar nikah dan sosialisasi dampak negatif perkawinan di bawah umur.
Isu strategis lainnya yang diperbincangkan mengenai perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Lahirnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum danSurat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 1959 Tahun 2019 tentang Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian memberikan gambaran bahwa sebetulnya perempuan dan anak di-afirmasi kepentingan dan haknya saat harus berhadapan dengan hukum. Sehingga sosialisasi hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian juga penting dilakukan. Misalnya nafkah iddah, mut’ah, nafkah madliah, hak harta bersama, nafkah anak, dan lain-lain.
Pendampingan Psikolog pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) untuk penanganan trauma healing (pemulihan trauma) bagi pihak beperkara dan saksi di Pengadilan Agama juga turut diperbincangkan sebagai bentuk kolaborasi sekaligus sinergi yang perlu dilakukan. Ketua PA Dompu juga melaporkan perkembangan kewenangan peradilan agama yang tidak terbatas pada bidang perkawinan (meliputi perceraian, dispensasi kawin, pencegahan nikah, pembatalan pernikahan, dan lain-lain), bidang waris, hibah, wasiat, wakaf, zakat, infak, dan sedekah, tetapi juga bidang ekonomi syariah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Pertemuan “sarat gizi” dua pimpinan daerah tersebut juga diwarnai perbincangan mengenai capaian-capaian Pemerintah Daerah selama beberapa bulan berada di bawah kepemimpinan Bupati Kader Jaelani. Bupati berdarah Arab dan murah senyum itu juga berkenan berbagi cerita rumah tangga dan kunci suksesnya hingga berhasil menduduki jabatan nomor wahid di Dompu. Pertemuan diakhiri pada sore hari dengan foto bersama.
[Humas PA Dompu I red: Aris, Rick, foto.: Yadin]