logo web

Dipublikasikan oleh Ridwan Anwar pada on .

Kuantitas Perkara Yang Dimediasi Di PA Tembilahan Semakin Meningkat

Tembilahan | www.pa-tembilahan.go.id.

Kegiatan hakim di pengadilan tidak hanya menyidangkan perkara akan tetapi juga melaksanakan pengawasan sebagai Hakim pengawas Bidang dan juga melaksanakan mediasi terhadap perkara yang ditunjuk kepadanya untuk menjadi mediator.

Seluruh hakim PA Tembilahan berjumlah 7 orang termasuk juga pimpinan menjadi mediator karena memang tidak ada mediator selain dari hakim. Kuantitas perkara yang dimediasi di PA Tembilahan nampaknya semakin meningkat, terbukti sampai dengan hari ini tanggal 22 Mei 2015 perkara yang dilaksanakan mediasi telah berjumlah 42 perkara dengan total perkara yang masuk sebanyak 333 perkara artinya lebih dari 10 % dari jumlah yang masuk ke PA Tembilahan dilaksanakan mediasi.

Pada tahun 2014 jumlah perkara yang dimediasi jumlah di bawah 10 %, artinya kebanyakan perkara perceraian di putus verstek dibandingkan dengan perkara yang diputus secara kontradiktor. (Nsw Cooy).

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice